Mendagri Instruksikan Pemda Mempercepat Penyaluran THR 2022

- 19 April 2022, 02:34 WIB
Mendagri Tito Karnavian
Mendagri Tito Karnavian /dok.foto/Humas Kemendagri

PORTAL SULUT - Baru saja Mendagri terbitkan surat edaran pemberian THR dan gaji ke-13.

Menteri Dalam Negeri Mendagri Tito Karnavian menerbitkan surat edaran nomor 900/2069/sc tentang pemberian tunjangan hari raya THR dan gaji ke-13 yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah Tahun Anggaran APBD 2022 pada senin tanggal 18 April Tahun 2022.

Dikutip channel youtube Haloprofesi, Surat edaran tersebut ditujukan kepada seluruh Gubernur dan Bupati, Walikota seluruh Indonesia.

Baca Juga: Kasus Investasi Bodong Robot Trading, Polisi Blokir Rekening Bos Fahrenheit yang Berisi Rp44,5 Miliar

Dalam surat edaran dituliskan, pemerintah daerah Pemda memberikan THR dan gaji ke-13 yang bersumber dari APBD 2022 kepada Aparatur Negara yang bekerja pada instansi daerah.

Besaran tunjangan yang diterima sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pemberian THR dan gaji ke-13.

"Berkenaan hal tersebut diatas diminta kepada Gubernur dan Bupati, Walikota untuk melakukan langkah-langkah percepatan pembayaran tunjangan hari raya dan gaji ke-13," kata Tito dalam surat edaran itu.

Langkah-langkah percepatan pembayaran THR dan gaji ke-13 yang dimaksud antara lain, kepala daerah diminta mempersiapkan dan mempercepat penetapan peraturan kepala daerah mengenai teknis pemberian THR dan gaji ke-13 sesuai dengan, serta memperhatikan kemampuan keuangan daerah.

Baca Juga: Peringatan Nuzulul Quran 17 Ramadhan 1443 H: 17 Link Twibbon Peringatan Nuzulul Quran yang Bisa Kalian Bagikan

Penetapan Perkada tanpa melalui proses fasilitasi oleh Mendagri atau kepala daerah, termasuk pejabat kepala daerah.

Kepala daerah diminta mengupayakan pembayaran THR paling cepat 10 hari kerja sebelum hari raya idulfitri, yang didasarkan komponen penghasilan yang dibayarkan pada April Tahun 2022.

Sementara pembayaran gaji ke-13 diupayakan paling cepat Juli yang dibayarkan didasarkan komponen penghasilan yang dibayarkan pada Juni Tahun 2022.

Pemda segera menyediakan anggaran THR dan gaji ke-13 dengan mengoptimalkan pemanfaatan belanja gaji dan tunjangan pada APBD 2022.

Langkah lainnya melakukan pergeseran anggaran mendahului perubahan APBD Tahun 2022 yang bersumber dari belanja tidak terduga penjadwalan ulang kegiatan atau sub kegiatan.

Cara lain memanfaatkan kas yang tersedia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan melakukan perubahan Perkada tentang penjabaran APBD 2022.***

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah