Berapa Besaran THR PNS, PPPK, Anggota TNI dan Polri yang Akan Cair 18 April 2022? Lihat di Sini

- 16 April 2022, 19:03 WIB
THR PNS, PPPK, anggota TNI dan Polri cair 18 April 2022.
THR PNS, PPPK, anggota TNI dan Polri cair 18 April 2022. /

PORTAL SULUT – Berapa besaran THR PNS, PPPK, anggota TNI, dan anggota Polri yang akan cair 18 April 2022?

Sebelumnya Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengumumkan bahwa pembayaran THR mulai dilakukan 18 April 2022 mendatang.

“kita berharap ini tetap bisa dibayarkan sebelum hari raya idul Fitri, tapi kalau ada beberapa kasus dimana itu belum bisa dilakukan karena masalah teknis, THR tetap dapat dilakukan sesudah hari raya.”

Baca Juga: 4 Masalah Jika Menikahi Wanita yang Hamil Duluan, Ustadz Abdul Somad: Masalahnya Setelah Melahirkan

“Saya berharap semua akan bisa dilakukan pada H-10, sehingga dalam hal ini ASN dari pusat dan daerah, TNI/Polri, dan pensiunan sudah bisa menerima THR sebelum hari raya,” ucap Sri Mulyani dikutip dari ANTARA, Sabtu 16 April 2022.

Sementara itu, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta seluruh gubernur, walikota, dan bupati segera menyiapkan Peraturan Kepala Daerah untuk THR PNS dan PPPK di daerah.

"Mendagri (Tito Karnavian) meminta kepala daerah agar segera menindaklanjuti arahan Presiden Jokowi untuk segera menyusun perkada tentang pemberian THR dan gaji ke-13 yang bersumber dari APBD," kata Suhajar Diantoro.

Dikatakan Diantoro, sumber dana untuk pembagian THR akan berasal dari pendanaan yang ada d APBD 2022.

Baca Juga: Kumpulan Tanda Hadirnya Malam Lailatul Qadar Dibulan Suci Ramadhan, Cek Sekarang Juga!

"Bagi oemerintah daerah yang tidak memiliki alokasi anggaran untuk THR dan gaji ke-13, Kemendagri meminta tetap harus disediakan dengan mengoptimalkan alokasi anggaran pegawai," ujar Diantoro.

Untuk meminimalisasi risiko kecurangan dalam pembagian THR PNS tersebut, Diantoro menyebutkan jika pelaksanaannya harus dilakukan secara tertib, transparan, dan akuntabel sesuai dengan peraturan yang berlaku dan memperhatikan kondisi keuangan daerah.

Lalu, berapa besaran THR yang akan diterima PNS, PPPK, anggota TNI dan Polri?

Berikut ini gambarannya berdasarkan gaji pokok di luar tunjangan kinerja.

  1. Gaji PPPK

Golongan I: Rp 1.794.900 - Rp 2.686.200

Golongan II: Rp 1.960.200 - Rp 2.843.900

Golongan III: Rp 2.043.200 - Rp 2.964.200

Golongan IV: Rp 2.129.500 - Rp 3.089.600

Golongan V: Rp 2.325.600 - Rp 3.879.700

Golongan VI: Rp 2.539.700 - Rp 4.043.800

Golongan VII: Rp 2.647.200 - Rp 4.214.900

Golongan VIII: Rp 2.759.100 - Rp 4.393.100

Golongan IX: Rp 2.966.500 - Rp 4.872.000

Golongan X: Rp 3.091.900 - Rp 5.078.000

Golongan XI: Rp 3.222.700 - Rp 5.292.800

Golongan XII: Rp 3.359.000 - Rp 5.516.800

Golongan XIII: Rp 3.501.100 - Rp 5.750.100

Golongan XIV: Rp 3.649.200 - Rp 5.993.300

Golongan XV: Rp 3.803.500 - Rp 6.246.900

Golongan XVI: Rp 3.964.500 - Rp 6.511.100

Golongan XVII: Rp 4.132.200 - Rp 6.786.500.

Baca Juga: Mbah Moen Bongkar Rahasia di Balik Angka 17: Ada Kaitan dengan Malam Nuzulul Quran

  1. Gaji PNS

Golongan I

IA: Rp1.560.800 - Rp2.335.800

IB: Rp1.704.500 - Rp2.472.900

IC: Rp1.776.600 - Rp2.577.500

ID: RP1.851.800 - Rp2.686.500

Golongan II

IIA: Rp2.022.200 - Rp3.373.600

IIB: Rp2.208.400 - Rp3.516.300

IIC: Rp2.301.800 - Rp3.665.000

IID: Rp2.399.200 - Rp3.820.000

Golongan III

IIIA: Rp2.579.400 - Rp4.236.400

IIIB: Rp2.688.500 - Rp4.415.600

IIIC: Rp2.802.300 - Rp4.602.400

IIID: Rp2.920.800 - Rp4.797.000

Golongan IV

IVA: Rp3.044.300 - Rp5.000.000

IVB: Rp3.173.100 - Rp5.211.500

IVC: Rp3.307.300 - Rp5.431.900

IVD: Rp3.447.200 - Rp5.661.700

IVE: Rp3.593.100 - Rp5.901.200.

Baca Juga: Pertanda Keberuntungan! Inilah 3 Arti Kucing Melahirkan di Dalam Rumah Menurut Kaca Mata Islam

  1. Gaji anggota Polri

Golongan I

- Bhayangkara Dua: Rp 1.643.500-Rp 2.538.100

- Bhayangkara Satu: Rp 1.694.900-Rp 2.617.500

- Bhayangkara Kepala: Rp 1.747.900-Rp 2.699.400

- Ajun Brigadir Polisi Dua: Rp 1.802.600-Rp 2.783.900

- Ajun Brigadir Polisi Satu: Rp 1.858.900-Rp 2.870.900

- Ajun Brigadir Polisi: Rp 1.917.100-Rp 2.960.700

Golongan II

- Brigadir Polisi Dua: Rp 2.103.700-Rp 3.457.100

- Brigadir Polisi Satu: Rp 2.169.500-Rp 3.565.200

- Brigadir Polisi: Rp 2.237.400-Rp 3.676.700

- Brigadir Polisi Kepala: Rp 2.307.400-Rp 3.791.700

- Ajun Inspektur Polisi Dua: Rp 2.379.500-Rp 3.910.300

- Ajun Inspektur Polisi Satu: Rp 2.454.000-Rp 4.032.600

Golongan III

- Inspektur Polisi Dua: Rp 2.735.300-Rp 4.425.200

- Inspektur Polisi Satu: Rp 2.820.800-Rp 4.635.600

- Ajun Komisaris Polisi: Rp 2.909.100-Rp 4.780.600

Golongan IV

- Komisaris Polisi Rp 3.000.100-Rp 4.930.100

- Ajun Komisaris Besar Polisi: Rp 3.093.900-Rp 5.084.300

- Komisaris Besar Polisi: Rp 3.190.700-Rp 5.243.400

Perwira Tinggi

- Brigadir Jenderal Polisi: Rp 3.290.500-Rp 5.407.400

- Inspektur Jenderal Polisi: Rp 3.393.400-Rp 5.576.500

- Komisaris Jenderal Polisi: Rp 5.079.300-Rp 5.750.900

- Jenderal Polisi: Rp 5.238.200-Rp 5.930.800

Baca Juga: 7 Tanda Spritual ini Menandakan Jodohmu Sudah Semakin Dekat

  1. Gaji anggota TNI

Tamtama

- Kopral Kepala: Rp 1.917.100 - Rp 2.960.700.

- Kopral Satu: Rp 1.858.900 - Rp 2.870.900.

- Kopral Dua: Rp 1.802.600 - Rp 2.783.900.

- Prajurit Kepala dan Kelasi Kepala: Rp 1.747.900 - Rp 2.699.400.

- Prajurit Satu dan Kelasi Dua: Rp 1.694.900 - Rp 2.617.500.

- Prajurit Dua dan Kelasi Dua: Rp 1.643.500 - Rp 2.538.100.

Bintara

- Pembantu Letnan Satu: Rp 2.454.000 - Rp 4.032.600.

- Pembantu Letnan Dua: Rp 2.379.500 - Rp 3.910.300.

- Sersan Mayor: Rp 2.307.400 - Rp 3.791.700.

- Sersan Kepala: Rp 2.237.400 - Rp 3.676.700.

- Sersan Satu: Rp 2.169.500 - Rp 3.565.200.

- Sersan Dua: Rp 2.103.700 - Rp 3.457.100.

Perwira Pertama

- Kapten: Rp 2.909.100 - Rp 4.780.600.

- Letnan Satu: Rp 2.820.800 - Rp 4.635.600.

- Letnan Dua: Rp 2.735.300 - Rp 4.425.200.

Perwira Menengah

- Kolonel: Rp 3.190.700 - Rp 5.243.400.

- Letnan Kolonel: Rp 3.093.900 - Rp 5.084.300.

- Mayor: Rp 3.000.100 - Rp 4.930.100.

Perwira Tinggi

- Jenderal, Laksamana, Marsekal (Bintang 4): Rp 5.238.200 - Rp 5.930.800.

- Letnan Jenderal, Laksamana Madya, dan Marsekal Madya (Bintang 3): Rp 5.079.300 - Rp 5.930.800.

- Mayor Jenderal, Laksamana Muda, dan Marsekal Muda (Bintang 2): Rp 3.290.500 - Rp 5.576.500.

- Laksamana Pertama, dan Marsekal Pertama (Bintang 1): Rp 3.290.500 - Rp 5.407.400.

Disclaimer: Rincian tersebut belum ditambah tunjangan kinerja atau tukin yang juga dimasukkan dalam komponen THR sebsar 50 persen.***

Editor: Rensa Bambuena

Sumber: Berbagai Sumber ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah