Yang mana para pekerja yang dimaksud bakal mendapat THR yang lebih besar dan lebih baik, yang mesti dibayarkan sesuai ketentuan peraturan.
Untuk pengusaha yang tidak membayar THR sesuai ketentuan yang ada, bakal mendapat sanksi administratif.
Baca Juga: Ini Kondisi Ade Armando Setelah jadi Korban Pemukulan Aksi 11 April 2022
Sanksi tersebut diatur dalam Permenaker No 2 Tahun 2016 dan PP No 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.
Dalam rangka mengantisipasi adanya masalah ketika distribusi THR dilakukan masing-masing perusahaan, masing-masing provinsi pun diminta untuk mendirikan Posko Satgas.
“Untuk mengantisipasi timbulnya keluhan dalam pelaksanaan pembayaran THR Keagamaan, masing-masing provinsi membentuk Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) Ketenagakerjaan Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum Tunjangan Hari Raya Tahun 2022 yang terintegrasi melalui website https://poskothr.kemnaker.go.id,” dalam SE tersebut.***