Jangan Takut THR Lebaran Gak Cair! Pekerja Boleh Mengadu ke Posko Satgas Kata Surat Edaran Menaker

- 12 April 2022, 03:58 WIB
Ida Fauziyah Menteri Ketenagakerjaan RI
Ida Fauziyah Menteri Ketenagakerjaan RI /

PORTAL SULUT – Menteri Ketenagakerjaan akhirnya mengeluarkan Surat Edaran tentang THR.

Surat Edaran tersebut bernomor M/1/HK.04/IV/2022 Tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2022 Bagi Pekerja/Buruh Perusahaan.

SE itu lalu ditujukan kepada para pemimpin daerah tingkat provinsi di seantero Indonesia.

Baca Juga: Waduh! Gaji 13 dan THR ASN Tahun 2022 Bakal Tanpa Tukin? Simak Ini Bocorannya

“Diminta bantuan saudara/saudari untuk menyampaikan Surat Edaran ini kepada Bupati/Wali Kota dan pemangku kepentingan terkait di wilayah saudara/saudari,” ujar Ida Fauziyah dalam SE yang diteken pada 6 April tersebut.

Hal itu sebagaimana dinukil portalsulut.com dari Setkab.go.id yang diakses pada 12 April 2022.

THR keagamaan sendiri bertujuan untuk menopang daya beli para pekerja dalam merayakan hari raya keagamaan.

Dalam kontes ini, adalah hari raya keagamaan Islam, yakni lebaran Idul Fitri.

Dalam melindungi hak para pekerja ini, Menaker kemudian memberikan payung hukum.

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x