Cek Rekening! THR Pekerja Maksimal H-7 Cair Kata Menaker, Berikut Sanksi Beserta Cara Mengadu Bila Ada Kendala

- 10 April 2022, 01:05 WIB
Ilustrasi THR bagi Pekerja atau Buruh Perusahaan.
Ilustrasi THR bagi Pekerja atau Buruh Perusahaan. /Pixabay

PORTAL SULUT – Dari pihak Kemnaker mengatakan THR akan cair maksimal H-7 lebaran Idul Fitri.

Dalam artikel ini, Anda akan mempelajari sanksi bagi perusahaan yang tak mencairkan THR serta cara mengadu bila ada kendala.

THR ini sudah diregulasi dalam Peraturan Pemerintah Nomor 336 Tahun 2021 Tentang Pengupahan.

Baca Juga: Cek Rekening H-10 Lebaran! THR PNS Cair, Lengkap Dengan Gaji 13 dan Dana Pensiun, Begini Nominalnya

Selain itu juga diatur dalam Peraturan Menaker Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja atau Buruh Perusahaan.

Ida Fauziyah selaku Menaker mengutarakan kalau pengusaha mesti menyerahkan THR kepada pekerja mereka.

THR ini wajib diberikan menjelang hari raya keagamaan, yang dalam konteks ini hari raya Idul Fitri untuk umat Islam.

THR ini diberikan sekali setahun, kepada buruh atau pekerja yang punya masa kerja 1 bulan terus menerus atau lebih.

Untuk pekerja atau buruh yang punya masa kerja 12 bulan atau lebih, maka memperoleh sebesara satu bulan pupah.

Sedangkan untuk pekerja atau buruh dengan masa kerja minimal 1 bulan secara teru menerus tapi kurang dari 12 bulan, maka THR diberikan secara proporsional dengan menghitung masa kerja dibagi dengan 12 bulan dikali satu bulan upah.

Akan tetapi, untuk perusahaan yang sudah mengatur pembayaran THR dalam perjanjian kerja, peraturan perjanjian kerja bersama (PKB), atau peraturan perusahaan (PP), terdapat ketentuan lain.

Baca Juga: BSU Pekerja 2022 Cair, BSU Guru Honorer Apa Kabar? Cek di sini

Yang mana para pekerja yang dimaksud bakal mendapat THR yang lebih besar dan lebih baik, yang mesti dibayarkan sesuai ketentuan peraturan.

Untuk pengusaha yang tidak membayar THR sesuai ketentuan yang ada, bakal mendapat sanksi administratif.

Sanksi tersebut diatur dalam Permenaker No 2 Tahun 2016 dan PP No 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.

Yakni dikenakan denda sebanyak 5 persen dari total THR yang wajib dibayarkan kepada buruh.

Dalam pemberian THR Lebaran 2022 sendiri, Menaker sudah menerbitkan surat edaran bernomor M/1/HK.04/IV/2022, yang diteken pada Rabu, 6 April kemarin.

“Yang mewajibkan pengusaha untuk memberi THR, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Menaker Ida Fauziyah.

Akan tetapi Menaker tidak menentukan secara jelas kapan kiranya jadwal pencairan THR Lebaran 2022 ini.

Paling lambat, THR mesti cair tepat 7 hari sebelum lebaran. Batas waktu tersebut sudah diregulasi dalam UU.

“THR keagamaan merupakan pendapatan non-upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan,” ujarnya.

Baca Juga: Kenalan di Medsos, Brimob Gadungan di Kaltim Poroti Duit Perempuan

Lantas, apakah kriteria pekerja yang bakal mendapat THR Lebaran 2022 ini?

THR Lebaran 2022 bakal dikucurkan kepada para pekerja dengan agama Islam. Nah, pekerja yang mendapatkan THR antara lain sebagai berikut:

- Pekerja berstatus PKWT

- Pekerja berstatus PKWTT

- Buruh harian

- Pekerja rumah tangga.

- Pekerja outsourcing.

- Tenaga honorer dan sebagainya.

Sebagai tambahan, Kemnaker juga sudah membangun Posko THR 2022.

Posko THR 2022 tersebut berfungsi sebagai penyedia konsultasi serta penampung aduan.

Sekiranya para pekerja terkendala ketika THR Lebaran 2022 cair dari para pengusaha, maka pekerja bisa mengadu lewat posko ini.

Itulah informasi berkenaan dengan THR pekerja yang cair maksimal H-7 lebaran beserta informasi sanksi administratif serta pengaduan lewat posko.

Terimakasih.***

Editor: Randi Manangin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x