Besaran THR untuk Pekerja dan Buruh Perusahaan Serta Jadwal Pencairannya

- 9 April 2022, 04:19 WIB
Menaker Ida Fauziyah
Menaker Ida Fauziyah /Instagram/@idafauziyahnu/

PORTAL SULUT – Baru-baru ini Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) merilis Surat Edaran (SE) tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2022 bagi pekerja/buruh di perusahaan.

Dalam SE bernomor M/1/HK.04/IV/2022 diatur beberapa hal mengenai pemberian THR.

Disebutkan dalam SE bertanggal 6 April 2022 tersebut bahwa THR keagamaan diberikan kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih.

Baca Juga: TERBARU! PKH, BPNT dan BLT Minyak Goreng Cair April 2022, Cek Jadwal dan Nama Pemerima di Sini

Selain itu, THR juga diberikan kepada pekerja yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu.

Lalu, berapakah besaran THR untuk pekerja dan buruh?

Dalam hal ini ada 2 kategori mengenai besaran THR untuk pekerja dan buruh perusahaan.

Yang pertama, adalah untuk buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih.

Yang kedua, adalah untuk pekerja dan buruh yang mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus tapi kurang dari 12 bulan.

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x