Baca Juga: Inilah Informasi Terbaru PKH BPNT dari Pusat, Siap-Siap Ada Aturan Baru
“THR keagamaan merupakan pendapatan non-upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan,” ujarnya.
Lantas, apakah kriteria pekerja yang bakal mendapat THR Lebaran 2022 ini?
THR Lebaran 2022 bakal dikucurkan kepada para pekerja dengan agama Islam. Nah, pekerja yang mendapatkan THR antara lain sebagai berikut:
- Pekerja berstatus PKWT
- Pekerja berstatus PKWTT
- Buruh harian
- Pekerja rumah tangga.
- Pekerja outsourcing.
- Tenaga honorer dan sebagainya.