Kapan THR dan Gaji Ke13 PNS dan Sejumlah ASN Tahun 2022 Cair? Ini Jadwal dan Besarannya

- 2 April 2022, 08:18 WIB
Ilustrasi THR PNS tahun 2022.
Ilustrasi THR PNS tahun 2022. /Hening Prihatini/prfmnews.id


PORTAL SULUT - Kabar gembira THR dan gaji ke 13 Pegawai Negeri Sipil (PNS) tahun 2022 cair.

Simak prediksi jadwal pencairan THR dan gaji ke 13 PNS dan sejumlah ASN tahun 2022.

Komponen THR dan gaji ke 13 tahun 2022 mencakup gaji pokok, tunjangan yang melekat pada gaji pokok dan tunjangan jabatan.

Baca Juga: Tes Kepribadian: Pilih Satu Bunga Lalu Temukan Sifat dan Tantangan Diri Anda

Hingga saat ini Pemerintah belum mengeluarkan ketentuan THR dan gaji ke 13 PNS dan sejumlah ASN.

Mengacu pada jadwal pencairan THR dan gaji ke 13 PNS dan sejumlah ASN di tahun 2021.

THR ASN dan PNS cair 10 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.

Diprediksi THR PNS dan sejumlah ASN akan cair di akhir bulan April tahun 2022.

Dikutip portalsulut.pikiran-rakyat.com dari berbagai sumber, Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Isa Rachmatarwata mengatakan, skema pemberian THR dan gaji ke13 PNS tahun 2022.

"Di dalam RAPBN tahun 2022, kebijakan untuk THR dan gaji ke13 saat ini sama dengan tahun 2021," katanya.

Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sudah menyiapkan alokasi anggaran untuk THR dan gaji ke13 PNS.

Pemberian THR akan dilakukan sesaat sebelum Idul Fitri yang jatuh di awal Mei 2022.

Sedangkan gaji ke13 ASN akan cair pada saat tahun ajaran baru sekitar Juni atau Juli 2022.

Berikut ini besaran gaji pokok PNS yang akan jadi acuan pemberi THR tahun 2022:

Golongan I

IA: Rp1.560.800 - Rp2.335.800

IB: Rp1.704.500 - Rp2.472.900

IC: Rp1.776.600 - Rp2.577.500

ID: RP1.851.800 - Rp2.686.500

Golongan II

IIA: Rp2.022.200 - Rp3.373.600

IIB: Rp2.208.400 - Rp3.516.300

IIC: Rp2.301.800 - Rp3.665.000

IID: Rp2.399.200 - Rp3.820.000


Golongan III

IIIA: Rp2.579.400 - Rp4.236.400

IIIB: Rp2.688.500 - Rp4.415.600

IIIC: Rp2.802.300 - Rp4.602.400

IIID: Rp2.920.800 - Rp4.797.000

Baca Juga: Kiamat Sudah Dekat Jika Tanda Ini Muncul pada Tubuh Anak Kecil, Cepat Bertobat Kata Gus Baha, di Luar Nalar

Golongan IV

IVA: Rp3.044.300 - Rp5.000.000

IVB: Rp3.173.100 - Rp5.211.500

IVC: Rp3.307.300 - Rp5.431.900


IVD: Rp3.447.200 - Rp5.661.700

IVE: Rp3.593.100 - Rp5.901.200.***

Editor: Muhamad Zakir Mokoginta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah