Mengintip Aturan Baru THR dan Gaji 13 Tahun 2022, Cek di sini Besarannya dan Kapan Cair

- 2 April 2022, 04:00 WIB
Ilustrasi jadwal pencairan THR PNS tahun 2022.
Ilustrasi jadwal pencairan THR PNS tahun 2022. /Instagram.com/@gocpns2021

PORTAL SULUT – THR dan gaji 13 tahun 2022 dikabarkan akan segera cair.

Kabar ini datang melalui KemenPANRB baru-baru ini telah mengirimkan surat pada Menteri Keuangan Nomor B/200/M.SM.04.00/2022 kebijakan pemberian THR dan gaji 13 Aparatur Negara tahun 2022.

Kebijakan THR dan gaji 13 ini rencananya akan dicairkan pada bulan ramadhan, khusus untuk Aparatur Negara mulai dari PNS, CPNS, PPPK TNI, Polri, Pejabat Pemerintah, hingga pensiunan.

Baca Juga: 1 Ramadhan 1443 H Ditetapkan, Awal Puasa Minggu 3 April 2022

Bagaimana tidak, kebijakan ini telah tertulis dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2021 pada pasal 11 ayat 14 tentang APBN.

“Perhitungan alokasi dasar mempertimbangkan jumlah gaji pegawai ASN dan rencana formasi ASN pada instansi Daerah, kebijakan tunjangan hari raya dan gaji 13 ”.

Untuk waktu pencairan THR dan Gaji 13 diperkirakan akan dicairkan pada akhir bulan ramadhan atau april 2022 ini.

Ini telah ada dalam nota keuangan beserta RAPBN

“Tingkat keyakinan masyarakat untuk kembali beraktivitas di luar terus menguat hingga Mei 2022. Selain itu, siklus perekonomian yang lebih tinggi di triwulan II juga disebabkan oleh dorongan konsumsi dalam rangka menyambut Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri pada triwulan II tahun 2022"

Halaman:

Editor: Randi Manangin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah