PORTAL SULUT - Pemerintah telah resmi menetapkan jam kerja ASN di bulan Ramadhan tahun 2022 ini.
Terkait jam kerja ASN di bulan Ramadhan tahun 2022, ditetapkan secara resmi oleh Pemerintah RI melalui Kemepan-RB.
Jam kerja ASN selama bulan Ramadhan 2022 ini berlaku juga untuk seluruh PNS dan PPPK.
Baca Juga: Ramadhan Makin Dekat, Kapan THR PNS Cair? Ini Jawaban yang Ditunggu
Diketahui, Aparatur Sipil Negara (ASN) sendiri mencakup para pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Jadi, untuk selama bulan puasa Ramadhan 1443 atau 2022 ini, Pemerintah telah mengatur jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Pengaturan jam kerja tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No. 11/2022.
Tentang Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Bulan Ramadhan 1443 Hijriah di Lingkungan Pemerintah.