BERKAH RAMADHAN, Ini Jadwal Pencairan dan Rincian Besaran THR PNS 2022

- 30 Maret 2022, 10:12 WIB
Ilustrasi THR PNS tahun 2022.
Ilustrasi THR PNS tahun 2022. /Hening Prihatini/prfmnews.id

PORTAL SULUT – Seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) dapat berkah Ramadhan, karena jadwal pencairan dan rincian besaran Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2022 sudah ada.

Seluruh PNS di Indonesia dipastikan mendapat THR jelang perayaan Hari Raya Idul Fitri.

Kabar jadwal pencairan dan besaran THR memang menjadi sesuatu paling ditunggu seluruh PNS.

Baca Juga: KUMPULAN Link Twibbon Sambut Bulan Suci Ramadhan 2022 Paling Trending

Apalagi Ramadhan tinggal menghitung hari.

Jika merujuk pada tahun sebelumnya, maka pencairan THR dilakukan maksimal 1 minggu sebelum lebaran.

Itu artinya, sebelum H-7 seluruh PNS sudah harus menerima THR.

Sehingga demikian, THR PNS tahun 2022 dapat dipastikan cair pada pekan ke tiga April mendatang.

Dikutip Portalsulut.com dari berbagai sumber, Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata mengatakan, skema pemberian THR kepada PNS sama seperti tahun 2021 lalu.

Baca Juga: Hore! Kartu Prakerja Gelombang 25 Resmi Dibuka, Segera Daftarkan Diri Anda

Anggaran THR PNS sudah ada dalam RAPBN 2022, termasuk pula gaji ke-13.

Jika mengacu pada tahun 2021, maka THR PNS tahun 2022 hanya sebesar gaji pokok dan tunjangan melekat.

“Tunjangan kinerja tidak dimasukkan,” katanya.

Berikut ini besaran gaji pokok PNS yang akan jadi acuan pemberi THR tahun 2022:

Golongan I (Lulusan SD dan SMP)

IA: Rp1.560.800 - Rp2.335.800

IB: Rp1.704.500 - Rp2.472.900

IC: Rp1.776.600 - Rp2.577.500

ID: RP1.851.800 - Rp2.686.500

Baca Juga: Anda Berpeluang Lolos Kartu Prakerja Gelombang 25 Jika Tak Masuk 4 Kelompok Ini

Golongan II (Lulusan SMA dan DIII)

IIA: Rp2.022.200 - Rp3.373.600

IIB: Rp2.208.400 - Rp3.516.300

IIC: Rp2.301.800 - Rp3.665.000

IID: Rp2.399.200 - Rp3.820.000

Golongan III (Lulusan S1 sampai S3)

IIIA: Rp2.579.400 - Rp4.236.400

IIIB: Rp2.688.500 - Rp4.415.600

IIIC: Rp2.802.300 - Rp4.602.400

IIID: Rp2.920.800 - Rp4.797.000

Baca Juga: April Harga Pertamax Naik Jadi Rp16 Ribu?, Ini Kata Pemerintah dan DPR RI

Golongan IV

IVA: Rp3.044.300 - Rp5.000.000

IVB: Rp3.173.100 - Rp5.211.500

IVC: Rp3.307.300 - Rp5.431.900

IVD: Rp3.447.200 - Rp5.661.700

IVE: Rp3.593.100 - Rp5.901.200.***

Editor: Rensa Bambuena

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah