Berikut Aturan Baru Pemerintah untuk Ramadhan dan Idul Fitri 2022: Mulai dari Bukber, Tarawih, hingga Mudik

- 29 Maret 2022, 07:35 WIB
Ilustrasi Sholat Tarawih
Ilustrasi Sholat Tarawih /ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/

PORTAL SULUT - Pemerintah Indonesia, lewat Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengeluarkan aturan baru menjelang puasa Ramadhan.

Presiden Jokowi menegaskan bahwa aturan yang diberlakukan pemerintah ini guna memberikan panduan kegiatan kepada umat Islam menjelang bulan Ramadhan.

Sebelumnya diketahui, pemerintah akan melakukan penetapan dan penentuan awal Ramadhan 1443 Hijriah melalui Kementerian Agama dengan banyak lembaga agama terkait, yang akan diputuskan melalui sidang Isbat (penetapan) pada Jumat, 1 April 2022 atau bertepatan dengan 29 Sya'ban 1443 Hijriah.

Baca Juga: Ternyata Ini Penyebab Kelangkaan Solar di Beberapa Daerah

Nah, berikut ini beberapa aturan baru pemerintah melalui Presiden Jokowi terkait panduan protokol kesehatan Ramadhan dan Idul Fitri 2022, seperti yang dikutip Portalsulut.pikiran-rakyat.com dari Pikiran-Rakyat pada Selasa, 29 Maret 2022.

1. Mudik

Pemerintah melalui Presiden Jokowi memperbolehkan umat Muslim untuk merayakan Lebaran 2022 di kampung halamannya.

Syaratnya, pelaku perjalanan mudik harus sudah mendapatkan 2 dosis vaksin dan 1 dosis booster.

2. Salat tarawih berjamaah

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x