KABAR GEMBIRA! Pemerintah Izinkan Mudik 2022, Ini Syaratnya

- 24 Maret 2022, 05:07 WIB
Presiden Joko Widodo
Presiden Joko Widodo /Foto: BPMI Setpres


PORTAL SULUT - Seiring menrunnya kasis Covid-19 di Indonesia, pe,erintah izinkan mudik Lebaran 2022.

Presiden Jokowi memastikan bahwa masyarakat bisa mudik pada Lebaran 2022 ini, dengan beberapa syarat.

“Bagi masyarakat yang ingin melakukan mudik Lebaran juga dipersilakan, juga diperbolehkan,” kata Presiden Jokowi dalam keterangan pers, seperti dikutip PortalSulut.Pikiran-Rakyat.com dari kanal YouTube Sekretariat Presiden pada Rabu, 22 Maret 2022.

Baca Juga: Izinkan Mudik Lebaran 2022, Jokowi masih Larang Pejabat Negara Bukber dan Open House Idul Fitri

Adapun syarat bagi masyarakat yang hendak mudik Lebaran, menurut Jokowi, harus sudah mendapatkan dua kali vaksin dan 1 kali booster.

“Serta tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat,” tegas Jokowi.

Dalam keterangan persnya, Jokowi mengungkapkan perkembangan pandemi COVID-19 di Indonesia yang terus membaik.

Karena itu, menurut dia, pemerintah memutuskan untuk mengambil beberapa langkah-langkah pelonggaran.

“Pelaku Perjalanan dari Luar Negeri (PPLN) yang tiba melalui bandara di seluruh Indonesia, tidak perlu lagi harus melewati karantina,” sebut Jokowi.

Namun demikian, pemerintah tetap mewajibkan PPLN yang tiba di Indonesia, untuk melakukan tes usap PCR.

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x