RESMI DIBUKA! Buruan Daftar Kartu Prakerja Gelombang 24, Berikut Persyaratan Lengkap Serta Langkah Mendaftar

- 18 Maret 2022, 16:28 WIB
Ilustrasi, pembukaan pendaftaran kartu prakerja gelombang 24, segera daftar melalui akun resmi menaker.
Ilustrasi, pembukaan pendaftaran kartu prakerja gelombang 24, segera daftar melalui akun resmi menaker. /Tangkapan layar instagram @prakerja.go.id

-         Konfirmasi persetujuaan Prakerja Anda sudah terdaftar sebagai pendaftar Prakerja gelombagn 24

Selain itu kita juga perlu mengetahui syarat agar bisa mendaftar dalam program Kartu Prakerja gelombang 24 ini. Berikut syaratnya:

-         WNI yang dibuktikan dengan KTP

-         Minimal berumur 18 tahun

-         Tidak sedang mengikuti pendidikan formal

-         Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang kena PHK, atau pekerja/buruh yang butuh peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan serta pekerja bukan penerima upah, termasuk di dalamnya pelaku usaha mikro dan kecil. 

Baca Juga: Daftar Kabupaten Kota yang Belum Tetapkan NIP CPNS, PPPK dan PPPK Guru 2021, Cek Daerah Kalian

-         Bukan penerima bansos dari pemerintah sepanjang pandemic Covid 19

-         Bukan pejabat negara, pimpinan dan anggota DPRD, ASN, TNI, Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi, Komisaris, Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.

-         Maksimal 2 NIK dalam satu KK yang bisa menjadi penerima Kartu Prakerja.

Halaman:

Editor: Muhamad Zakir Mokoginta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah