- Konfirmasi persetujuaan Prakerja Anda sudah terdaftar sebagai pendaftar Prakerja gelombagn 24
Selain itu kita juga perlu mengetahui syarat agar bisa mendaftar dalam program Kartu Prakerja gelombang 24 ini. Berikut syaratnya:
- WNI yang dibuktikan dengan KTP
- Minimal berumur 18 tahun
- Tidak sedang mengikuti pendidikan formal
- Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang kena PHK, atau pekerja/buruh yang butuh peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan serta pekerja bukan penerima upah, termasuk di dalamnya pelaku usaha mikro dan kecil.
Baca Juga: Daftar Kabupaten Kota yang Belum Tetapkan NIP CPNS, PPPK dan PPPK Guru 2021, Cek Daerah Kalian
- Bukan penerima bansos dari pemerintah sepanjang pandemic Covid 19
- Bukan pejabat negara, pimpinan dan anggota DPRD, ASN, TNI, Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi, Komisaris, Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.
- Maksimal 2 NIK dalam satu KK yang bisa menjadi penerima Kartu Prakerja.