Kemenag Siap Menurunkan Biaya Ibadah Haji dengan Syarat ini, Simak Selengkapnya

- 17 Maret 2022, 08:27 WIB
ILUSTRASI haji.*
ILUSTRASI haji.* / /PIKIRAN RAKYAT

 

PORTAL SULUT — Kabar menyebutkan bahwa Kementerian Agama (Kemenag) akan menurunkan biaya haji (BPIH).

Penurunan biaya perjalanan ibadah haji (BPIH) yang diusulkan Kemenag dari semula Rp45 juta menjadi Rp42.452.369.

Diketahui bahwa Kemenag telah melakukan penyesuaian terkait adanya pencabutan sejumlah aturan protokol kesehatan (prokes) di Arab Saudi.

Baca Juga: Gus Baha Ungkap Amalan yang Bikin Selamat di Hari Kiamat, Terlindung dari Panas Membara

Hal ini pun berimbas kepada penurunan biaya perjalanan ibadah haji.

Negara Arab Saudi sebelumnya telah menetapkan penerapan prokes sebagai salah satu syarat penyelenggaraan ibadah haji dan umrah selama pandemi Covid-19.

Menurut Dirjen Penyelenggara Haji dan Umrah Kemenag, setelah sejumlah aturan penerapan prokes dicabut, biaya yang harus dibayarkan jemaah mengalami penurunan sekitar Rp3 juta.

Akan tetapi Kemenag menegaskan bahwa penurunan biaya sekitar Rp3 juta bisa diterapkan dengan asumsi Indonesia mendapatkan kuota 100 persen.

Halaman:

Editor: Rensa Bambuena

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah