PORTAL SULUT - Badan Penyelengaran Jaminan Produk Halal (BPJPH), Kementerian Agama (Kemenag) resmi terbitkan lebel logo halal Indonesia yang baru.
Penetapan label logo halal yang baru berlaku secara nasional, sebagai mana tertuang dalam keputusan BPJPH Kemenag nomor 40 tahun 2022.
Simak penjelasan filosofi dan makna gambar label logo halal pada artikel ini.
DariBaca Juga: LANGKA! Mengenal 10 Kampung Terunik di Indonesia, Nomor 6 Paling Disiplin
Dalam surat keputusan BPJPH Kemenag, lebel logo halal nasional yang baru, mulai efektif sejak tanggal 1 Maret 2022.
Diketahui, gambar logo halal nasional yang baru, berbentuk gunung wayang.
Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham mengatakan, logo label halal merupakan bagian dari pelaksanaan Undang-undang.
Pasal 37 UU nomor 33 tahun 2014 tentang jaminan produk halal, serta peraturan pemerintah nomor 39 tahun 2021 tentang penyelengaraan bidang jaminan produk halal.
Filosofi label halal Indonesia