PORTAL SULUT – Berikut ini cara klaim dana Jaminan Hari Tua (JHT) sebelum usia 56 tahun, sebagaimana dijelaskan BPJS Ketenagakerjaan.
Untuk cairkan JHT ada beberapa syarat yang haru dipenuhi, salah satunya adalah telah keluar kerja dari perusahaan.
JHT bisa dicairkan melalui online dan juga bisa dicairkan melalui kantor BPJS Cabang terdekat di wilayah kalian masing-masing.
Baca Juga: Ada Apa Dengan Tanggal 7 Maret Besok? Siap-siap Penerima Bansos KPM PKH dan BPNT Tahun 2022
Dilansir Portalsulut.com Berikut cara cairkan JHT sebelum 56 tahun.
- Berhenti Bekerja (Mengundurkan Diri atau PHK)
- Dalam hal Pemberhentian Hubungan Kerja (PHK), didefinisikan:
- Berhenti bekerja melalui penetapan pengaduan hubungan industri.
- Berhenti bekerja Karena Pemutusan Kerja Bipartit atau Kontrak Kerja