Inilah Tata Cara dan Syarat Pencairan BLT DD atau Dana Desa 2022

- 6 Maret 2022, 07:23 WIB
Ilustrasi pencairan BLT
Ilustrasi pencairan BLT /Neng Anne Mustika/Bagikan Berita

PORTAL SULUT - BLT Dana Desa merupakan bantuan yang terus diberikan pemerintah di tahun 2022 kepada warga kurang mampu di desa.

Apa saja syarat mendapatkan BLT DD dan sudah dicairkan atau belum?

Baca Juga: Bansos Cair Maret 2022, Mulai 200 Ribu Hingga Rp3,,55 Juta, Pendaftaran Dimulai

Dilansir Portalsulut.com, inilah syarat umum dapat BLT DD adalah sebagai berikut, salah satunya tidak terdaftar sebagai penerima BPNT:

Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang 24 Sudah Dibuka? Ini Bocoran Estimasi Jadwal Pendaftaran

Warga miskin sesuai kriteria Kemensos yang berdomisili di desa.

Warga penerima BLT Dana Desa tidak termasuk dalam data DTKS Kemensos sebagai penerima PKH, BST, dan BPNT.

Baca Juga: Begini Penjelasan Connie Rahakundini Bakrie Soal Invansi Militer Rusia ke Ukraina

Halaman:

Editor: Muhamad Zakir Mokoginta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x