Sementara 21 layanan kesehatan yang tak ditanggung BPJS Kesehatan, adalah:
1. Yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan (rujukan atas diri sendiri)
2. Yang dilakukan faskes yang tidak bekerjasama dengan BPJS Kesehatan, kecuali darurat
3. Penyakit/cedera akibat kecelakaan kerja yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja/jadi tanggungan pemberi kerja
4. Yang dijamin oleh jaminan kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib
5. Layanan yang dilakukan di luar negeri
6. Untuk tujuan estetik
7. Untuk mengatasi infertilitas
8. Meratakan gigi dan ortodonsi
Baca Juga: Pak Uu Nilai Tidak Elok Pernyataan Menag yang Bandingkan Suara Adzan dengan Gonggongan Anjing