PORTAL SULUT - Mulai 1 Maret 2022, ada 7 Layanan umum yang mewajibkan harus punya BPJS Kesehatan.
Pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan STNK , jual beli tanah, umroh dan Haji harus terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan.
Hal itu tertuang dalam instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 yakni Optimalisasi Pelaksanaan Jaminan kesehatan Nasional (JKN).
Baca Juga: Mulai 1 Maret 2022, Ada Tambahan Syarat Urus SIM A, B, C dan D, Berikut Rincian Biayanya
Melalui instruksi langsung Presiden dikeluarakan pada tanggal 6 Januari 2022, President meminta Kepala Kepolisian agar bisa menyempurnakan regulasi untuk pemohon, sebagai syarat aministrasi pembuatan SIM dan STNK harus melampirkan kartu BPJS Kesehatan.
Fungsinya untuk menyempurnakan regulasi untuk memastikan pemohon SIM, STNK dan SKCK adalah sebagai peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Tidak sampi disitu Presiden juga menginstruksikan kepada 30 pihak mulai dari Menteri hingga Kepala Daerah agar memastikan BPJS menjadi syarat penyempurnaan regulasi.
Adapun beberapa pengurusan dokumen yang harus diwajibkan menggunakan BPJS Kesehatan
1. SIM, STNK, SKCK