5. Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/ Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.
Baca Juga: PENTING! Ini Info Terkait Program Bantuan Prakerja Gelombang 23, Kamu Harus Tahu
6. Saat akan didaftarkan, maksimal kamu mendaftarkan 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi penerima kartu prakerja.
Untuk pendaftaran hanya melalui www.prakerja.go.id.
Itulah Syarat untuk mengikuti Program Kartu Prakerja. Semoga Berhasil.***