PORTAL SULUT--Sebagian masyarakat yang sudah divaksin mengeluhkan tentang sertifikat vaksin Covid-19 yang merupakan salah satu dokumen penting yang harus warga miliki khususnya bagi pelaku perjalanan jauh.
Pasalnya, mereka sudah menjalani vaksin namun belum mendapatkan sertifikatnya.
Dikutip Portal.sulut.com melalui halaman resmi Facebook Kementerian Kesehatan RI, bagi Anda yang masih menemukan kendala seperti ini bisa menyampaikannya melalui email [email protected] dengan format berikut ini:
Baca Juga: Anda Tak Dapat Undangan PPG 2022? Ternyata Ini Alasannya
-Pertama tulis nama lengkap kamu sesuai dengan nomor Induk Kependudukan Kartu Tanda Penduduk (KTP)
-Tempat Tanggal Lahir
Nomor Handphone
-Lampirkan foto
-Lampirkan kartu vaksinasi
Untuk bisa diproses langsung, pengguna bisa langsung menyampaikan biodata lengkap kemudian sertakan foto selfie dengan KTP dan menjelaskan keluhanya.