Kapan Pendaftaran PPPK Guru Tahap 3? Berikut Alur Pendaftarannya

- 10 Februari 2022, 04:55 WIB
Ilustrasi tes PPPK Guru
Ilustrasi tes PPPK Guru /dok. menpan.go.id
  1. Surat pernyataan yang dapat diunduh pada lama https://gurupppk.kemdikbud.go.id;
  2. KTP elektronik (E-KTP) Asli;
  3. Pasfoto;
  4. Ijazah;
  5. Sertifikat pendidikan bagi yang memiliki;
  6. Bagi pendaftar penyandang disabilitas menambahkan;
  • Surat keterangan dari dokter Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas yang menerangkan tentang jenis dan derajat kedisabilitasannya;
  • Menyampaikan tautan/link video singkat yang menunjukan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan tugas sebagai pendidikan (pelamar mengunggah video singkat tersebut di youtube/googledrive/dropbox/media penyimpanan lainnya).

Verifikasi administrasi dilakukan berdasarkan pada linieritas Sertifikasi Pendidikan dan/atau kualifikasi Pendidikan.

Baca Juga: SAMA-SAMA ASN! Ternyata Gaji PNS dan PPPK Berbeda, Ini Rinciannya Sesuai Golongan, PPPK Sentuh Rp6,7 Juta

Jika Sertifikasi Pendidikan tidak sesuai, dilanjutkan dengan verifikasi berdasar pada linieritas Kualifikasi Pendidikan.

Kesesuaian Linieritas dimaksud merujuk pada SE Direktur Jenderal guru dan Tenaga Kependidikan kemendikbud No 1460/B.B1/GT.02.01/2021 tanggal 15 Maret 2021.

  1. Ujian Seleksi Kompetensi

Pelamar yang lulus seleksi administrasi melaksanakan Ujian Kompetensi sesuai Formasi yang dipilih.

Bagi Pelamar yang tidak lulus Ujian Seleksi kompetensi II dapat memilih kembali formasi di seluruh wilayah Indonesia.

Seleksi kompetensi III dapat diikuti oleh:

  1. Guru non-ASN yang mengajar di Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh instansi daerah dan terdaftar sebagai guru di Dapodik yang tidak lulus seleksi kompetensi II;
  2. Tenaga Honorer Eks Kategori II sesuai database Tenaga Honorer Badan kepegawaian Negara yang tidak lulus seleksi kompetensi II;
  3. Guru Swasta yang mengajar di Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dan terdaftar sebagai guru di Dapodik yang tidak lulus seleksi kompetensi II; dan
  4. Lulusan Pendidikan Profesi Guru yang belum menjadi guru dan terdaftar di database lulusan Pendidikan Profesi Guru Kemdikbudristek yang tidak lulus seleksi kompetensi II.
  5. Ujian Seleksi Kompetensi III

Pelamar melaksanakan Ujian Kompetensi III sesuai Formasi yang dipilih.

Sementara itu, Sekretaris Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbudristek, Nunuk Suryani dalam status di instagram meminta agar peserta PPPK guru tahap 1 dan 2 proaktif menanyakan SK di BKD setempat.

Sementara untuk tahap 3 belum ada penetapan jadwal pelaksanaanya.

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah