2. Setelah mendaftar, dokumen calon penerima BLT Dana Desa akan diputuskan dalam forum Musyawarah Desa Khusus (Musdesus), melalui tahap proses validasi, finalisasi, dan penetapan data penerima BLT Dana Desa;
3. Dokumen calon penerima BLT Dana Desa, dituangkan dalam berita acara dan ditandatangani oleh Kepala Desa bersama perwakilan Badan Permusyawaratan Desa (BPD);
4. Dokumen yang sudah ditandatangani kemudian disampaikan ke Bupati/Wali Kota untuk mendapatkan pengesahan dan dapat didelegasikan kepada Camat;
5. Kepala Desa menyampaikan surat pemberitahuan kepada penerima BLT Dana Desa;
6. Kepala Desa melaporkan rekap data penyaluran BLT Dana Desa kepada Pemerintah Kabupaten/Kota.
Jika proses di atas sudah dilakukan, Anda akan menerima pemberitahuan atau mengecek situs sid.kemendesa.go.id.
Selanjutnya klik di bagian "Dana Desa".
Itulah informasi terkait BLT Dana Desa, semoga bermanfaat.***