Cara Daftar dan Syarat Penerima BLT Dana Desa Tahun 2022, Warga Dapat Bantuan Rp900 Ribu

- 9 Februari 2022, 05:36 WIB
BLT
BLT /Instagram.com/@dinsosdkijakarta

PORTAL SULUT - Bantuan Langsung Tunai atau BLT Dana Desa, tahun 2022 segera cair.

Simak cara daftar dan syarat penerima BLT Dana Desa agar warga dapat bantuan sebesar Rp900 ribu.

Perlu diketahui, program BLT Dana Desa dikelola oleh Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTTT).

Baca Juga: Cukup Sediakan KTP dan Akses Link cekbansos.kemensos.go.id, Lansia Dapat Rp2,4 Juta dari Bansos PKH 2022

BKT Dana Desa diperuntukan bagi warga yang termasuk golongan tidak mampu.

Bagi warga yang memenuhi syarat sebagai penerima BLT Dana Desa, akan mendapat bantuan sebesar Rp300 ribu.

Keluarga Penerima Manfaat akan menerima bantuan BLT Dana Desa selama 3 kali dalam setahun.

Penyaluran BLT Dana Desa tahun 2022, akan disalurkan oleh Pemerintah Desa.

Agar warga mengetahui apakah nama terdaftar sebagai penerima BLT Dana Desa tahun 2022.
Calon penerima bantuan atau warga  dapat mengakses laman resmi Kemendes PDTT di link sid.kemendesa.go.id.

Jika terdaftar dalam laman sid.kemendesa.go.id, warga berhak mendapatkan bantuan sebesar Rp.300 ribu per bulan dan diterima selama 3 kali.

BLT Dana Desa, akan dicairkan atau dapat diambil melalui kantor desa atau kelurahan setempat.

Penerima BLT Dana Desa tahun 2022, adalah warga yang memenuhi syarat sebagi berikut:

1. Calon penerima BLT Dana Desa memiliki data NIK KTP;

2. Calon penerima BLT Dana Desa termasuk warga miskin, yang sesuai kriteria Kemensos yang berdomisili di Desa;

3. Calon penerima BLT Dana Desa, tidak termasuk dalam data DTKS Kemensos sebagai penerima bantuan PKH, dan Bansos BPNT;

4. Calon penerima BLT Dana Desa tidak termasuk anggota Kartu Prakerja atau penerima bantuan pemerintah lainnya;

- Calon penerima BLT Dana Desa kehilangan pekerjaan karena pandemi Covid-19;

6. Calon penerima BLT Dana Desa memiliki keluarga yang sakit kronis atau rentan sakit menahun.

Apabila memenuhi syarat, warga dapat mendaftarkan diri sebagai penerima BLT Dana Desa tahun 2022.

Berikut ini cara daftar agar mendapat BLT Dana Desa:

1. Pendaftaran BLT Dana Desa dilakukan oleh Pemerintah Desa;

2. Setelah mendaftar, permohonan calon penerima BLT Dana Desa akan diputuskan dalam forum Musyawarah Desa Khusus (Musdesus).

Dan melalui proses validasi, finalisasi, dan penetapan data penerima BLT Dana Desa;

3. Dokumen warga calon penerima BLT Dana Desa, akan ditandatangani oleh Kepala Desa bersama perwakilan Badan Permusyawaratan Desa (BPD);

4. Dokumen yang sudah ditandatangani kemudian disampaikan kepada Bupati/Wali Kota, untuk mendapatkan pengesahan dan dapat pula didelegasikan kepada Camat;

5. Kemudian Kepala Desa akan menyampaikan surat pemberitahuan kepada warga penerima BLT Dana Desa;

6. Kepala Desa akan melaporkan rekap data penyaluran BLT Dana Desa kepada Pemerintah Kabupaten/Kota.

Baca Juga: HORE! Program PEN Tahun 2022 Masyarakat Dapat Bantuan Sosial, Ini 5 Bansos Akan Cair Februari

Jika proses di atas sudah dilakukan, maka warga akan menerima bantuan sebesar Rp300 ribu per bulan atau Rp900 ribu per tahun.

Itulah informasi terkait syarat dan cara daftar BLT Dana Desa tahun 2022.***

Editor: Muhamad Zakir Mokoginta

Sumber: kemendes.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x