Wajib Anda Pertimbangkan! Jika Lulus Dalam Rekrutmen PPPK, Bisa Ikut Seleksi CPNS 2023?

- 7 Februari 2022, 05:37 WIB
Menteri PANRB, Tjahjo Kumolo
Menteri PANRB, Tjahjo Kumolo /Kemenpan RB/

PORTAL SULUT - Pertimbangkan dangan baik terlebih dahulu sebelum anda ikut Rekrutmen PPPK 2022. Sebab, jika lulus rekrutmen PPPK 2022, apakah bisa ikut seleksi CPNS 2023?

Agar dapat diketahui, tahun 2022 dipastikan pendaftaran CPNS tidak dibuka.

Dilansir Portal Sulut melalui laman Menpan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo menyampaikan bahwa pada 2022, pemerintah hanya akan merekrut PPPK.

Baca Juga: CATAT! Selain 7 Golongan Ini Tak Bisa Terima BLT UMKM Rp600 Ribu, Cek Syarat Penerima BPUM Tahun 2022 Disini

“Untuk Seleksi CASN Tahun 2022, pemerintah hanya fokus pada rekrutmen PPPK, dan untuk formasi CPNS 2022 tidak tersedia. Maka dari itu berbagai kebijakan tengah disusun sebagai dasar kebijakan dalam pelaksanaan Seleksi CASN tahun 2022 ini,” kata Tjahjo.

Yang jadi pertanyaan saat ini, Apakah peserta yang sudah ikut dalam perekrutan PPPK 2022 dan dinyatakan lulus, bisa mendaftar CPNS pada 2023 nanti?

Seperti diketahui pada tahun 2021 lalu, Kementerian PAN RB mengingatkan pelamar CPNS dan PPPK yang mundur setelah dinyatakan lulus seleksi dan telah mendapat persetujuan Nomor Induk Pegawai, akan diberikan sanksi.

Baca Juga: Dapatkan Bantuan Rp 3,5 Juta Bagi UMKM, ini link Daftarnya

Aturan ini berlaku untuk semua jabatan fungsional, kecuali untuk jabatan fungsional guru di daerah.

Halaman:

Editor: Muhamad Zakir Mokoginta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x