PORTAL SULUT - Pemerintah telah menetapkan harga minyak goreng terbaru.
Harga ini mulai berlaku Selasa 1 Februari 2022.
Kemendag menerbitkan Permendag 6 Tahun 2022 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi Minyak Goreng Sawit. Kebijakan ini ditetapkan dengan mempertimbangkan hasil evaluasi pelaksanaan kebijakan migor satu harga yang telah berlaku sebelumnya melalui Permendag No 3 Tahun 2022.
Baca Juga: Harga Lengkap Minyak Goreng Terbaru, Mulai Berlaku 1 Februari 2022
Dalam Permendag tersebut, harga eceran tertinggi (HET) untuk migor diatur dengan rincian:
- Migor curah sebesar Rp11.500 per liter,
- Kemasan sederhana sebesar Rp13.500 per liter, dan
- Kemasan premium sebesar Rp14.000 per liter.
Kebijakan HET ini akan mulai berlaku pada 1 Februari 2022.
Baca Juga: Ini Daftar Toko yang Menjual Minyak Goreng Rp14 Ribu per Liter