Sudah Disita Negara, tapi Coba Kabur di Laut, Akhirnya Menyerah di Tangan Bakamla RI

- 16 Desember 2021, 09:23 WIB
Bakamla RI mengamankan aset sitaan negara yang mencoba kabur di laut
Bakamla RI mengamankan aset sitaan negara yang mencoba kabur di laut //Instagram Bakamla RI

PORTAL SULUT – Sudah disita negara (Ditjen Pajak), tapi mencoba kabur di laut, akhirnya tak berdaya dan harus menyerah di tangan Bakamla RI.

Drama penangkapan sebuah kapal oleh Badan Keamanan Laut Republik Indonesia (Bakamla RI), yang sudah disita oleh Ditjen Pajak, tersaji di perairan laut Kepulauan Anambas, Batam pada Sabtu, 11 Desember 2021.

Kapal berjenis cable layer bernama lambung CS Nusantara Explorer yang telah disita Ditjen Pajak itu, menyerah di tangan Bakamla RI dan tidak berani meneruskan pelariannya alias kabur di laut.

Baca Juga: Seperti Api Yang Berkobar: 4 Weton Pendendam Dan Pemarah Menurut Primbon Jawa

Diketahui, kapal tersebut sebelumnya telah disita oleh Ditjen Pajak lantaran menunggak kewajiban ke negara sebesar Rp33 miliar.

Dilansir PortalSulut.PikiranRakyat.com dari keterangan resmi yang diunggah Bakamla RI di laman resminya pada Selasa, 14 Desember 2021, operasi pengejaran dan penangkapan kapal yang telah disita negara namun mencoba kabur di laut itu, dilakukan atas permintaan pihak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Ditjen Pajak.

“Ini merupakan bentuk kerja sama antar Kementerian/Lembaga yang sangat luar biasa,” ucap Kepala Bakamla RI, Laksdya TNI Aan Kurnia, dalam konferensi pers di kantornya pada Selasa, 14 Desember 2021.

Hal senada ditegaskan pula oleh Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Ditjen Pajak Jakarta Selatan I Ainn Nursalim Saleh, di tempat yang sama.

Di sisi lain, Ditjen Pajak Jakarta Selatan I mengucapkan apresiasinya kepada Bakamla RI.

“Saya mewakili Kanwil DJP Jakarta Selatan I, mengucapkan terima kasih sebesar-besarnya kepada Bakamla RI. Jika tidak dibantu, kami akan sangat kesulitan untuk mendapatkan kembali aset sita yang melarikan diri,” ucap Ainn Nursalim Saleh.

Baca Juga: Ramalan Mbah Mijan: Tahun 2022 Masuk Tahun Sungsang, Pertanda Baik atau Buruk?

Terungkap bahwa kapal tersebut disita negara (Ditjen Pajak), karena belum menyelesaikan kewajiban pajak sekitar Rp33 miliar.

Kepala Bakamla RI kemudian menerangkan kronologis operasi pengejaran dan penangkapan kapal sitaan negara tersebut.

Berawal dari permintaan bantuan pihak Ditjen Pajak yang diterima Bakamla RI, untuk mengamankan aset sitaan negara.

Berbekal permintaan tersebut, Bakamla RI menggerakkan unsur KN Pulau Nipah-321 guna melakukan pencarian dan pengamanan kapal target.

Kapal CS Nusantara Explorer berstatus disita oleh Ditjen Pajak sejak 24 Agustus 2021 silam.

Tak disangka, meski berstatus disita negara dalam hal ini Ditjen Pajak, namun CS Nusantara Explorer ternyata telah melakukan pelayaran ilegal ke sejumlah negara.

Antara lian ke Filipina dan Republik Rakyat Tiongkok (RRT).

Hal tersebut merupakan hasil pantauan tracking sistem yang dimiliki Puskodal Bakamla RI.

Baca Juga: Arti Mimpi Menurut Mbah Yadi, Jika Diberikan Hadiah oleh Orang Lain

Menurut data Puskodal Bakamla RI, pada 8-12 November 2021 termonitor posisi CS Nusantara Explorer berada di pelabuhan Bauan, Filipina.

Kemudian pada 18-27 November 2021 termonitor posisi CS Nusantara Explorer sudah berada di pelabuhan Changsu, RRT.

Lalu, pada 5 Desember 2021 pukul 05.00 WIB termonitor posisi kapal masuk ZEE Indonesia dan diperkirakan 6 Desember 2021 pukul 16.00 WIB akan melintasi perairan sebelah barat kepulauan Anambas.

Berdasarkan informasi puskodal Bakamla, Bakamla RI mengerahkan KN Pulau Nipah-321 bergerak menuju perairan laut Anambas, guna memeriksa sekaligus mengamankan kapal target.

Sekitar pukul 14.30 WIB, KN Pulau Nipah-321 berhasil mendeteksi keberadaan kapal CS Nusantara Explorer.

Tidak menunggu lama, Komandan KN Pulau Nipah-321 Letkol Bakamla Anto Hartanto langsung memerintahkan, agar menurunkan RHIB dan tim VBSS untuk melaksanakan pemeriksaan kapal.

Tanpa perlawanan, pada koordinat 03°32'821”U - 105°37’398" T, tim VBSS KN Pulau Nipah-321 melakukan pemeriksaan kapal.

Hasil pemeriksaan awal kapal CS Nusantara Explorer terdapat 45 ABK yang terdiri dari 31 ABK warga negara Indonesia dan 14 ABK warga negara asing.

Baca Juga: Menurut Primbon Jawa Ini 19 Mimpi Yang Berarti akan Dapat Rezeki Nomplok

Selanjutnya, kapal CS Nusantara Explorer langsung dikawal menuju pelabuhan Batu Ampar.

Demi keamanan, dokumen kapal CS Nusantara Explorer serta 2 ABK diamankan di KN Pulau Nipah-321.

Setelah dilakukan proses pemeriksaan lanjutan, maka pada Sabtu 11 Desember 2021, kapal CS Nusantara Explorer diserahkan kepada Ditjen Pajak Jakarta Selatan I.***

Editor: Ralki Sinaulan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x