Fakta Terbaru Kasus Video Pamer Payudara di Bandara, Polres Kulon Progo Gandeng Tim Siber Polda DIY

- 4 Desember 2021, 15:55 WIB
Viral, Video Wanita Pamer Payudara dan Alat Kelamin di Bandara Yogyakarta
Viral, Video Wanita Pamer Payudara dan Alat Kelamin di Bandara Yogyakarta /Tangkapan Layar Twitter

PORTAL SULUT – Belum lama ini telah beredar video dengan setting lokasi Bandara Internasional Yogyakarta.

Video berdurasi 1 menit 22 detik ini menampilkan sosok perempuan yang memamerkan payudara dan area genital. Kepolisian Kulon Progo menduga sosok perempuan ini adalah Siskaeee yang terkenal di media sosial.

Dalam Aksi itu seorang wanita yang nekat menampilkan payudara di Bandara Yogyakarta International Airport (YIA) Kulon Progo tengah menjadi buah bibir.

Baca Juga: Viral! Video Perempuan Pamer Payudara dan Alat Vital di Bandara Beredar di Media Sosial

Bagaimana tidak, wanita yang dikenal dengan nama Siskaeee ini kini menjadi buronan Polres Kulon Progo dan Krimsus Polda DIY usai videonya di Bandara YIA viral.

Seorang perempuan dalam video itu mengenakan baju abu-abu bergaris hitam dan rok panjang hitam. Wajahnya tertutup masker dan kacamata.

Beberapa data fakta baru terungkap terkait kasus video viral aksi ekshibisionis wanita diduga Siskaeee pamer payudara dan kemaluan di kawasan Yogyakarta International Airport (YIA) atau Bandara Kulon Progo.

Berikut ini dat dan fakta terbaru kasus tersebut.
1. Identitas Si pelaku
Dari keterangan Polres Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), telah mengantongi identitas terduga pelaku pemeran video aksi ekshibisionis di YIA. Terduga pelaku adalah pemilik akun OnlyFans dengan nama pengguna Siskaeee.

"Melihat dari video tersebut diduga memang diunggah pada tanggal 23 November 2021 di akun (Twitter). Namun ketika kita melihat video tersebut di bagian kanan bawah itu tertulis OnlyFans.com/siskaeee_ofc," ungkap Kasie Humas Polres Kulon Progo Iptu I Nengah Jeffry.

"Kami masih dalami terkait dugaan atas nama Siskaeee itu. Ketika kita melihat video tersebut di bagian kanan bawah itu tertulis (menyebut link OnlyFans Siskaeee)," jelasnya.

2. Polres Kulon Progo gandeng Tim Siber Polda DIY
Situs OnlyFans sendiri merupakan platform online yang memungkinkan penggunanya menjual konten eksklusif seperti foto dan video. Namun, sebagian besar pengguna justru memanfaatkannya untuk menjual konten-konten dewasa.

Jeffry mengatakan Polres Kulon Progo bekerja sama dengan tim Siber Polda DIY dalam mengungkap kasus ini.
"Saat ini kami bekerja sama dengan unit siber Polda DIY, untuk mendalami kasus ini," Tegasya.

Baca Juga: Tega! Seorang Ibu di Bekasi Dipolisikan 5 Anak Kandungnya Gegara Harta

3. Lokasi Yang Sepi

Dari keterangan Pengelola Yogyakarta International Airport (YIA) Kulon Progo menyebut lokasi pengambilan video porno ekshibisionis itu memang terkenal sepi.

"Terkait video tak senonoh yang viral memang posisinya itu betul berada di lingkungan bandara. Tepatnya ada di lantai 2 gedung parkir bandara YIA. Di sana itu sepi dan jarang dilewati orang," ungkap PTS General Manager YIA, Agus Pandu Purnama.

Pandu juga menjelaskanm sepinya lokasi tersebut lantaran masuk dalam fasilitas bandara yang terkena kebijakan downsizing, yaitu upaya mengurangi tenaga kerja untuk meningkatkan efisiensi organisasi. Kebijakan ini diambil sejak pandemi COVID-19 melanda, yang berdampak pada menurunnya jumlah pengguna jasa penerbangan. Dengan adanya kebijakan tersebut kawasan itu menjadi kosong tanpa adanya petugas penjagaan.

4. Lokasi pengambilan video tak terjangkau CCTV

Selain sepi, kawasan itu juga jauh dari jangkauan CCTV. Pihak bandara pun berencana untuk memasang CCTV dan juga akan menggencarkan patroli.

Dari Video porno ini diduga diunggah pada 23 November 2021 lalu dan ramai beredar di Twitter. Namun dari hasil penyelidikan, Kapolres Kulon Progo AKBP Muharomah Fajarini menyebut video itu diduga direkam sebelum Oktober 2020. Alasannya, belum ada rambu dilarang berhenti di lokasi pengambilan video.

kata Kepala Seksi Humas Polres Kulon Progo Iptu I Nengah Jeffry Prana Widnyana berkata aksi perempuan ini bisa dijerat undang-undang Pornografi dan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman kurungan 12 tahun atau denda hingga Rp6 miliar.

Baca Juga: Terbaru! Berikut Jadwal PPPK Guru tahap 2 Tahun 2021 Serta Linknya

"Bagi pelaku kami akan kenakan UU pornografi dengan ancaman pidana 12 tahun penjara atau denda maksimal Rp6 miliar. Selain itu juga dijerat pasal 45 ayat 1 UU ITE dengan hukuman penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar," Tegas Tegas Iptu I Nengah Jeffry Prana Widnyana .***

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x