PORTAL SULUT — Seorang ibu dilaporkan 5 anak kandungnya ke polisi gegara harta warisan.
Nasib pilu ini menimpa Rodiah (72), wanita asal Kampung Gudang Huut, Desa Sindangjaya, Kecamatan Cibarusah, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Rodiah dilaporkan 5 dari 8 orang anaknya kepolisi, hanya lantaran persoalan harta warisan atas dugaan penggelapan.
Baca Juga: TERBONGKAR! 4 Negara ini Ternyata Paling Membenci Indonesia
Rodiah pun akhirnya diperiksa di Markas Polres Metro Bekasi. Ia datang ditemani 3 anaknya yang lain dengan menggunakan kursi roda lantaran kedua kakinya lumpuh akibat penyakit stroke.
Dari laporan polisi, yang dikutip portalsulut-pikiran-rakyat.com dari berbagai sumber pada Sabtu 4 Desember 2021, Rodiah dilaporkan anak pertamanya, Sonya Susilawati, dengan tuduhan pasal 372 KUHP dan atau Pasal 385 KUHP tentang penggelapan.
Rodiah dituduh oleh 5 anaknya menggelapkan sertifikat tanah seluas 9.000 meter persegi.
Baca Juga: Viral! Video Perempuan Pamer Payudara dan Alat Vital di Bandara Beredar di Media Sosial
Tak hanya dilaporkan ke pihak berwajib, nenek Rodiah juga kerap mendapat teror oleh putri sulung dan 4 anaknya yang lain.