Arti Kode PL, P, TL , TH dan TMS Pada Pengumuman Hasil SKD CPNS 2021

- 13 November 2021, 08:23 WIB
Arti Kode PL, P, TL dan TH di Pengumuman Hasil SKD CPNS 2021
Arti Kode PL, P, TL dan TH di Pengumuman Hasil SKD CPNS 2021 /


PORTAL SULUT - Pengumuman hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS tahap 2 mulai Sabtu 13 November 2021 dan Minggu 14 November 2021.

Ini cara ceknya?

Ada 2 cara yakni melalui:

1. Laman SSCASN

- Buka laman https://sscasn.bkn.go.id/

- Pilih menu "Layanan Informasi"

- Klik "Hasil SKD CPNS"

- Halaman informasi hasil SKD CPNS otomatis akan ditampilkan oleh sistem.

Baca Juga: Pengumuman Hasil SKD CPNS Kemenkumham dan Jumlah Peserta yang Lulus Tiap Daerah

2. Selain itu bisa dilihat dengan cara ini

- Buka situs SSCASN di https://sscasn.bkn.go.id

- Pada menu bar, pilih “Login”

- Login akun pendaftaran SSCASN menggunakan NIK dan password

- Informasi hasil SKD CPNS segera tertampil pada layar secara otomatis yang dilakukan oleh sistem.

3. Laman resmi instansi masing-masing.

Nah, saat mengecek daftarnya, akan tertulis keterangan kode PL, P, TL dan TH.

Lantas apa artinya? siapa yang dinyatakan lulus dan berhak ikut SKB?

Arti kode PL, P, TL dan TH tercantum dalam Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 13401/B-KS.04.03/SD/K/2021 tertanggal 25 Oktober 2021 yang diolah berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1023 tahun 2021 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Tahun anggaran 2021, dengan keterangan:

Baca Juga: Hasil SKD CPNS Tahap 2 Diumumkan, Ini 3 Cara Cek Termasuk Link Tiap Instansi

P/L artinya adalah peserta telah memenuhi nilai ambang batas sesuai Kepmenpan RB Nomor 1023 Tahun 2021 dan berhak mengikuti SKB

P artinya adalah peserta telah memenuhi nilai ambang batas sesuai Kepmenpan RB Nomor 1023 Tahun 2021.

TL artinya adalah peserta tidak memenuhi nilai ambang batas sesuai Kepmenpan RB Nomor 1023 Tahun 2021.

TH artinya adalah peserta tidak hadir pada saat jadwal SKD

TMS yang bermakna peserta gugur karena tidak memenuhi syarat instansi.***

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x