Sekretaris Ditjen GTK Kemendikbudristek Nunuk Suryani mengungkapkan prosesnya sama seperti tahap I.
Bagi guru honorer yang lulus passing grade PPPK tahap I bisa memilih ikut seleksi atau tidak.
Nunuk menyarankan kalau ingin passing grade tahap I masih diperhitungkan maka ambil formasi dan kelas jabatan sama seperti di awal (tahap I).
Ketika pindah formasi dan kelas jabatan berbeda otomatis passing grade hasil tes PPPK tahap I tidak diperhitungkan lagi.
"Bagi guru honorer yang sudah puas dengan hasil tahap I boleh tidak ikut tes lagi, tetapi harus tetap mendaftar di tahap II ini agar namanya tetap tercatat sebagai peserta tes PPPK guru tahap II," terang Nunuk.
Baca Juga: PPPK Guru Tahap II Ketat Persaingan Lulus, Mendikbudristek: Peserta Tak Perlu Bimbel
“Bagi peserta yang belum maupun sudah lulus melewati NAB tetapi belum mendapat formasi, silakan daftar lalu memilih formasi lagi di SSCN BKN,” kata Nunuk.
Nunuk menyarankan para guru honorer terus belajar mempelajari modul-modul yang diberikan Kemendikbudristek dalam program guru belajar mandiri.
Selain itu para guru honorer mengingat kembali materi soal pada tahap I
“Tidak usah ikut bimbel berbayar. Yang bisa menolong Bapak dan Ibu (guru) adalah diri sendiri dengan mempersiapkan diri dan berdoa,” tutur Nunuk.