Tarif Tes Swab PCR Turun jadi Rp275 Ribu, Ini Daerahnya

- 28 Oktober 2021, 06:34 WIB
Petugas Dinas Kesehatan Kota Bandung lakukan tes usap PCR terhadap siswa disalah satu sekolah beberapa waktu lalu.
Petugas Dinas Kesehatan Kota Bandung lakukan tes usap PCR terhadap siswa disalah satu sekolah beberapa waktu lalu. /Portal Bandung Timur/hp.siswanti/


PORTAL SULUT - Tarif atau biaya tes swab polymerase chain reaction (PCR) resmi turun mulai Rabu 27 Oktober 2021.

Kementerian Kesehatan menetapkan batas maksimal biaya tes swab PCR Rp275 ribu untuk di Pulau Jawa dan Bali dari sebelumnya Rp490 ribu serta Rp300 ribu untuk luar Jawa-Bali.

Ketentuan ini berlaku mulai Rabu, kemarin.

Baca Juga: Ini Update Harga PCR dan Antigen Terbaru, Syarat SKD CPNS dan Seleksi Kompetensi PPPK

"Dari hasil evaluasi, kami sepakati batas tarif tertinggi real time PCR menjadi Rp 275.000 untuk daerah Jawa-Bali serta Rp 300.000 untuk luar Jawa dan Bali," kata Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes Abdul Kadir, Rabu 27 Oktober 2021, seperti dikutip dari Antara

Menurut Abdul, hasil RT-PCR dengan tarif tertinggi itu berlaku bagi durasi pelayanan 1x24 jam usai pengambilan sampel.

Abdul mengatakan penurunan tarif tersebut sekaligus merevisi Surat Edaran Dirjen Pelayanan Kesehatan No HK.02.02/I/3713/2020 per tanggal 5 Oktober 2020.

Baca Juga: Pakai Metode Kumur, Ini Alat PCR Terbaru Untuk Deteksi Covid-19

Menurut Abdul, revisi terhadap tarif RT-PCR juga menindaklanjuti instruksi Presiden RI Joko Widodo tentang penurunan tarif RT-PCR.

Kemenkes RI juga melibatkan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dalam menghitung komponen biaya RT-PCR yang terdiri atas biaya pelayanan yang melibatkan sumber daya manusia (SDM), bahan baku reagen dan habis pakai, besaran biaya administrasi dan komponen lainnya sesuai kondisi.

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x