Setelah Lama Menanti! Hasil SKD CPNS 2021 Diumumkan 29 Sampai 30 Oktober, Ini Cara Ceknya

- 26 Oktober 2021, 07:50 WIB
Suasana Tes SKD CPNS Kemenkumham Jatim. Pengumuman hasil tes CPNS tahap 1 akan dilaksanakan tanggal 29 Oktober 2021
Suasana Tes SKD CPNS Kemenkumham Jatim. Pengumuman hasil tes CPNS tahap 1 akan dilaksanakan tanggal 29 Oktober 2021 /HUMAS KEMENKUMHAM JATIM

PORTAL SULUT – Setelah beberapa lama menanti, akhirnya pertanyaan demi pertanyaan tentang hasil seleksi kompetensi dasar penerimaan CPNS 2021 mulai menemukan titik terang.

BKN telah merilis jadwal teranyar berkenaan dengan seleksi penerimaan CPNS dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja Non-guru 2021.

Diterangkan dalam surat itu kalau jadwal seleksi CPNS bakal dibagi dalam 2 tahap yang berbeda.

Baca Juga: Jangan Dilewatkan, Ini Langkah Demi Langkah Seleksi PPPK Guru Tahap 2 

Jadwal itu tertuang dalam Surat Kepala BKN Nomor 13515/B-KS.04.01/SD/K/2021 tentang Jadwal Lanjutan Seleksi Penerimaan CPNS dan PPPK Nonguru Tahun 2021.

Untuk tahap 1, pengumuman hasil seleksi kompetensi non-guru dan hasil SKD bakal diumumkan pada 29-30 Oktober 2021.

Sedangkan pada tanggal 13-14 November 2021 akan dirilis pengumuman untuk tahap 2.

Buat tahap 2, diperkirakan jadwal itu ditujukan kepada instansi yang sampai saat ini belum kunjung menyelesaikan tahapan ujian SKD.

Sedangkan jadwal seleksi tahap 1 ditujukan kepada instansi yang mendapat undangan Deputi Bidang Mutasi Kepegawaian Nomor: 1671/B-KS.04.03/UE/D/2021 tanggal 19 Oktober 2021.

Oleh karena itu para pelamar CPNS mesti memahami instansi yang didaftar karena jadwal pengumuman hasil SKD mungkin berbeda antar instansi.

Karena itu perlu diketahu cara memeriksa hasil SKD.

Situs yang perlu diakses untuk mengecek hasil SKD adalah SSCAN, sebab itulah situs pokok dalam pelaksanaan rekrutmen CPNS 2021.

Situs ini bisa diakses oleh siapa saja di lapisan sosial mana saja.

Baca Juga: BKN Temukan Indikasi Kecurangan Seleksi CPNS 2021 di Daerah Ini, Sanksinya Tegas! 

Caranya sangat gampang:

1. Buka laman https://sscasn.bkn.go.id/

2. Pilih opsi menu “Layanan Informasi”

3. Klik “Hasil SKD CPNS”

Secara otomatis, informasi hasil SKD CPNS akan ditampilkan oleh sistem di situs yang sama yang Anda akses.

Namun menu “Hasil SKD CPNS” memang belum dapat diakses dan belum memuat informasi yang dibutuhkan.

Barulah pada tanggal 29 sampai 30 Oktober 2021, hasil SKD CPNS 2021 bisa dibuka. Hal ini berdasar pada ketetapan panitia seleksi nasional.

Baca Juga: Hanya 164 Instansi yang Umumkan Hasil SKD CPNS 29 Oktober 2021, Ini Daftarnya 

Untuk mekanisme pendaftaran sendiri bisa mengikuti langkah-angkah di bawah ini:

1. Pendaftaran

· Para pelamar membuka Portal SSCASN di https://sscasn.bkn.go.id

· Membuat akun SSCASN

· Login ke akun SSCASN yang baru saja dibikin

· Mengunggah swafoto dan mengisi biodata

2. Daftar Formasi

· Memilih jenis seleksi

· Mmeilih formasi

· Mengunggah dokumen

· Memeriksa resume lalu akhiri pendaftaran

· Cetak kartu Informasi Akun dan kartu Pendaftaran Akun

3. Seleksi Administratif

· Panitia memverifikasi data para pelamar CPNS

· Panitia mengumumkan hasil Seleksi Administratif

- Para pelamar yang dinyatakan tidak lulus dapat menyanggah hasil Seleksi Aadministrasi

· Panitia mengumumkan hasil sanggah

· Pelamar yang lulus lalu mencetak Kartu Ujian.

4. Seleksi Kompetensi Dasar

· Para pelamar menyelenggarakan Ujian Seleksi Kompetensi Dasar

· Panitia mengumumkan hasil Seleksi Kompetensi Dasar

· Para pelamar yang lulus dapat melanjutkan proses ke Seleksi Kompetensi Bidang

Baca Juga: Pengumuman Hasil SKD CPNS Tahap 1 29 Oktober 2021, Ini Daftar Instansinya, Daerah Anda Termasuk? 

5. Seleksi Kompetensi Bidang

· Para pelamar melaksanakan Ujian Seleksi Kompetensi Bidang

- Panitia mengumumkan hasil Seleksi Kompetensi Bidang.

6. Pengumuman Kelulusan

· Panitia mengumumkan hasil integrase SKB dan SKD

· Pelamar yang tidak lulus dapat menyanggah hasil integrase SKB dan SKD

· Panitia mengumumkan hasil sanggah integrase SKB dan SKD (pengumuman ini sifatnya absolut serta tak dapat diganggu gugat)

- Para pelamar yang lulus melakukan pemberkasan.***

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah