Catat! 26 Oktober 2021 Pesan Tiket Kereta Pakai NIK dan Nomor Paspor

- 20 Oktober 2021, 11:19 WIB
Ketentuan kewajiban menggunakan NIK untuk pembelian tiket kereta api mulai 26 Oktober 2021.
Ketentuan kewajiban menggunakan NIK untuk pembelian tiket kereta api mulai 26 Oktober 2021. /instagram.com/keretaapikita

PORTAL SULUT - Informasi penting bagi masyarakat umum yang biasa menggunakan transportasi kereta api.

PT Kereta Api Indonesia (KAI) menyatakan calon penumpang yang membeli tiket kereta wajib menyertakan Nomor Induk Kependudukan (NIK). 

Sementara itu, bagi warga negara asing (WNA) bisa menggunakan nomor identitas paspor.

Baca Juga: Aturan Terbaru Naik Pesawat Oktober 2021 untuk Lion Air, Garuda Indonesia, dan Citilink

Kebijakan yang berlaku mulai 26 Oktober 2021 ini ditujukan bagi penumpang dewasa maupun anak-anak. Aturan penyertaan NIK dan paspor ini bertujuan mendukung program pemerintah dalam upaya penggunaan NIK di semua sektor layanan publik.

"Ketentuan ini sesuai dengan Perpres Nomor 83 Tahun 2021 tentang Pencantuman dan Pemanfaatan NIK dan atau Nomor Pokok Wajib Pajak Dalam Pelayanan Publik," ungkap VP Public Relations KAI Joni Martinus, dalam keterangan tertulis, Selasa 19 Oktober 2021, dilansir dari PMJ News.

Aturan penggunaan NIK dan paspor ini juga berguna untuk memvalidasi status vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19 calon pelanggan. 

Pasalnya, KAI telah mengintegrasikan aplikasi PeduliLindungi dengan sistem asrama KAI.

Bagi pelanggan yang telah terdaftar pada keanggotaan program KAI Access serta pelanggan yang memiliki hak tarif reduksi data nomor identitas masih menggunakan NIK, maka pelanggan tersebut diminta segera melakukan update data akunnya.

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x