Selamat! 173.329 Guru Honorer Calon ASN PPPK Guru, Ini Gaji yang akan Diterima

- 9 Oktober 2021, 06:02 WIB
Ilustrasi Tes Kompetensi PPPK Guru 2021
Ilustrasi Tes Kompetensi PPPK Guru 2021 /Pikiran Rakyat/

PORTAL SULUT - Kemendikbudristek telah mengumumkan siapa-siapa guru honorer yang lulus ppada PPPK Guru tahap I.

Ada sebanyak 173.329 guru yang telah ditetapkan sebagai calon ASN PPPK Guru.

Selanjutnya mereka akan melakukan pengurusan pemrosesan NIP PPPK.

Baca Juga: Peserta PPPK Guru Tahap I yang Tak Lulus Masih Terbuka jadi ASN, Ini 2 Hal yang bisa Dilakukan

Siapa- siapa yang lulus bisa cek di SSCASN BKN atau di https://gurupppk.kemdikbud.go.id/webpppk/.

Yang belum lulus masih diberi kesempatan melakukan sanggahan atau ikut di tahapan tes Tahap II.

Berikut tahapan masa sanggah dan Tahap II:

1. Pengumuman Hasil Seleksi Kompetensi I : 8 Oktober 2021

2. Masa Sanggah : 10-12 Oktober 2021

3. Jawab sanggah : 12-18 Oktober 2021

4. Pengumuman hasil sanggah I: 20 Oktober 2021

5. Pengumuman dan Pemilihan Formasi II: 24-30 Oktober 2021

6. Pengumuman daftar peserta, waktu dan tempat seleksi PPPK Guru II: 4 November 2021

7. Cetak kartu peserta seleksi PPPK Guru: 4-7 November 2021

8. Pelaksanaan Seleksi Kompetensi II: 8-12 November 2021

9. Pengumuman hasil Seleksi Kompetensi II: 18 November 2021

10. Masa sanggah II (masa pengajuan sanggah): 19-21 November 2021.

11. Jawab sanggah II (tanggapan sanggah): 21-27 November 2021

12. Pengumuman pasca masa sanggah II: 28 November 2021.

Baca Juga: Gagal di PPPK Guru Tahap I, Lakukan 2 Hal Ini Agar Lolos

"Bagi yang tidak lolos passing grade, jangan khawatir, bisa mengambil tesnya lagi untuk tahun ini, atau jika butuh waktu untuk belajar, bisa ambil tahun depan. Ada 3 kali kesempatan," jelas Mendikbudristek Nadiem Makarim.

Kemudian, bagi para guru yang lolos passing grade, namun tidak lolos formasi, Kemendikbud Ristek akan mengadakan optimalisasi formasi di ronde kedua dan ketiga.

"Bagi yang lolos passing grade, tapi tidak lolos formasi saat ini, di ronde 2 dan 3 akan ada optimalisasi formasi," kata Nadiem.

Nah yang lulus, yuk cek berapa pendapatan nanti.

Berdasar PP Nomor 98 Tahun 2020, PPPK akan mendapatkan:

Gaji PPPK Golongan I: Rp 1.794-900 - Rp 2.686.200

Gaji PPPK Golongan II: Rp 1.960.200 - Rp 2.843.900

Gaji PPPK Golongan III: Rp 2.043.200 - Rp 2.964.200

Gaji PPPK Golongan IV: Rp 2.129.500 - Rp 3.089.600

Gaji PPPK Golongan V: Rp 2.325.600 - Rp 3.879.700

Gaji PPPK Golongan VI: Rp 2.539.700 - Rp 4.043.800

Gaji PPPK Golongan VII: Rp 2.647.200 - Rp 4.124.900

Gaji PPPK Golongan VIII: Rp 2.759.100 - Rp 4.393.100

Baca Juga: 173.329 Honorer Lulus Seleksi Tahap I PPPK Guru 2021, Lihat di Sini Nama Anda

Gaji PPPK Golongan IX: Rp 2.966.500 - Rp 4.872.000

Gaji PPPK Golongan X: Rp 3.091.900 - Rp 5.078.000

Gaji PPPK Golongan XI: Rp 3.222.700 - Rp 5.292.800

Gaji PPPK Golongan XII: Rp 3.359.000 - Rp 5.516.800

Gaji PPPK Golongan XIII: Rp 3.501.100 - Rp 5.750.100

Gaji PPPK Golongan XIV: Rp 3.649.200 - Rp 5.993.300

Gaji PPPK Golongan XV: Rp 3.803.500 - Rp 6.246.900

Gaji PPPK Golongan XVI: Rp 3.964.500 - Rp 6.511.100

Gaji PPPK Golongan XVII: Rp 4.132.200 - Rp 6.786.500

Selain itu mereka juga berhak atas:

- Gaji dan tunjangan

- Cuti

- Perlindungan Pengembangan kompetensi.***

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x