Selamat! 173.329 Guru Honorer Calon ASN PPPK Guru, Ini Gaji yang akan Diterima

- 9 Oktober 2021, 06:02 WIB
Ilustrasi Tes Kompetensi PPPK Guru 2021
Ilustrasi Tes Kompetensi PPPK Guru 2021 /Pikiran Rakyat/

Baca Juga: Gagal di PPPK Guru Tahap I, Lakukan 2 Hal Ini Agar Lolos

"Bagi yang tidak lolos passing grade, jangan khawatir, bisa mengambil tesnya lagi untuk tahun ini, atau jika butuh waktu untuk belajar, bisa ambil tahun depan. Ada 3 kali kesempatan," jelas Mendikbudristek Nadiem Makarim.

Kemudian, bagi para guru yang lolos passing grade, namun tidak lolos formasi, Kemendikbud Ristek akan mengadakan optimalisasi formasi di ronde kedua dan ketiga.

"Bagi yang lolos passing grade, tapi tidak lolos formasi saat ini, di ronde 2 dan 3 akan ada optimalisasi formasi," kata Nadiem.

Nah yang lulus, yuk cek berapa pendapatan nanti.

Berdasar PP Nomor 98 Tahun 2020, PPPK akan mendapatkan:

Gaji PPPK Golongan I: Rp 1.794-900 - Rp 2.686.200

Gaji PPPK Golongan II: Rp 1.960.200 - Rp 2.843.900

Gaji PPPK Golongan III: Rp 2.043.200 - Rp 2.964.200

Gaji PPPK Golongan IV: Rp 2.129.500 - Rp 3.089.600

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x