Guru Swasta Bersiap! PPPK Guru Tahap II Segera Dibuka, Ini Jadwal, Syarat dan Aturan Terbaru

- 8 Oktober 2021, 09:30 WIB
Aturan baru seleksi kompetensi PPPK Guru.*/menpan.go.id
Aturan baru seleksi kompetensi PPPK Guru.*/menpan.go.id /

2. Guru non-ASN yang masih aktif mengajar di sekolah swasta dan terdaftar sebagai guru di Dapodik.

3. Lulusan Pendidikan Profesi Guru yang belum menjadi guru dan terdaftar di database lulusan PPG Kemdikbud.

Baca Juga: Link Pengumuman dan 3 Link Cek Seleksi Kompetensi PPPK Guru Tahap I

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi memperbaharui ketentuan seleksi PPPK Guru.

Nilai ambang batas pengadaan PPPK itu dibagi menjadi tiga kategori.

Dalam Keputusan Menteri PANRB No. 1169/2021 yang ditandatangani oleh Menteri PANRB Tjahjo Kumolo, pada 6 Oktober 2021, nilai ambang batas kategori 1 adalah nilai sebagaimana yang telah ditetapkan dalam Keputusan Menteri PANRB No. 1127/2021 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun Anggaran 2021.

Kemudian untuk nilai ambang batas kategori 2, diberlakukan bagi peserta berusia paling rendah 50 tahun pada saat pendaftaran. Kebijakan ini merupakan bentuk penghargaan atas pengabdian peserta yang telah berusia lanjut dan tetap semangat untuk berdedikasi dalam memberikan jasa mendidik anak bangsa. Adapun nilai ambang batas diberlakukan hanya untuk nilai kumulatif seleksi kompetensi manajerial dan sosial kultural sebesar 110 serta wawancara sebesar 20.

Sementara kategori 3, nilai ambang batas hanya disesuaikan untuk seleksi kompetensi teknis. Sebagai contoh, untuk guru kelas SD ditetapkan nilai ambang batas Seleksi Kompetensi Teknis sebesar 270 setelah disesuaikan dari semula sebesar 320. Sedangkan untuk nilai ambang batas kumulatif seleksi kompetensi manajerial dan sosial kultural serta wawancara tidak dilakukan penyesuaian.

Baca Juga: JANGAN KELEWATAN! Pengumuman Hasil Seleksi Kompetensi PPPK Guru Tahap I, Ini 3 Link Cek Hasil

Lanjutnya dikatakan, kelulusan akhir pada Seleksi Kompetensi I, Seleksi Kompetensi II dan Seleksi Kompetensi III menggunakan ketiga kategori nilai ambang batas tersebut secara berurutan, dengan ketentuan sebagai berikut.

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x