PORTAL SULUT - Angka kasus Covid 19 sudah menurun, nah saatnya menencanakan liburan di akhir tahun atau tahun 2022 mendatang.
Berikut daftar libur nasional di tahun 2022 mendatang.
Penetapan libur nasional ini sesuai Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 963 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021, Nomor 4 Tahun 2021 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022.
Baca Juga: Ini Daftar 16 Hari Libur Nasional di Tahun 2022, Apa Saja?
Adapun rincian 16 hari libur nasional dimaksud yaitu:
- 1 Januari : Tahun Baru 2022 Masehi
- 1 Februari : Tahun Baru Imlek 2573 Kongzili
- 28 Februari : Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
- 3 Maret : Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1944
- 15 April : Wafat Isa Almasih