Dikatakan pula bahwa Kemendikbudristek mendengarkan aspirasi masyarakat dan sedang memperjuangkan kebijakan afirmasi tambahan, untuk daerah-daerah yang kekurangan guru dan peserta di atas usia 50 tahun.
Kemendikbudristek juga mempertimbangkan masukan dari pakar-pakar pendidikan, tentang pentingnya menjaga integritas proses seleksi guru, untuk meningkatkan kualitas pendidikan bagi siswa Indonesia.***