Syaratnya adalah:
1. WNI
2. Terdaftar di Dapodik/SIMPKB
3. Sudah mengajar paling sedikit 2 tahun berturut-turut
4. Melampirkan surat rekomendasi
5. Surat rekomendasi dari atasan
6. Surat rekomendasi dari Perguruan Tinggi asal
7. Surat keterangan sehat/bebas narkoba
8. Mengisi profil diri pada formulir pendaftaran daring.
Baca Juga: Masih 500 Ribu Sisa Kuota PPPK Guru 2021, MENPAN RB: 2022 Kita Buka Lagi