Hal tersebut disampaikannya pada saat sosialisasi nilai ambang batas uji kompetensi PPPK Guru dan PPPK non-Guru yang diadakan Kemenpan-RB secara virtual, awal September lalu.
Menurut Mohammad Ridwan, pada saat ujian selesai maka CPNS peserta SKD atau PPPK non-Guru peserta uji kompetensi, sudah bisa langsung melihat hasil atau nilai yang diperoleh melalui layar komputer yang ada di depannya sekaligus bisa mencatat.
Baca Juga: Penentuan PPPK Guru Mirip CPNS, Mudah Ketahui Peserta yang Lulus, Begini Cara Hitung!
Begitupun pada saat ujian baru dimulai, sudah langsung dikoneksikan ke kanal YouTube secara live streaming.
“Nah, tahun ini ada tambahan buat orang tua peserta, teman-teman atau suporternya yang juga ingin memantau langsung nilai yang diperoleh si pelamar PPPK non-Guru,” ungkap Mohammad Ridwan saat itu.
Bila kesulitan memantau lewat live streaming YouTube, lanjut dia, maka di akhir pelaksanaan uji kompetensi bisa mengecek nilai dari si peserta PPPK non-Guru melalui link https://sertificat.bkn.go.id.
“Untuk mengakses link tersebut pun sangat gampang, bisa lewat perangkat HP yang ada jaringan internet atau laptop,” kata Mohammad Ridwan.
Begitu terkoneksi ke link tersebut, silakan masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Peserta.
Kemudian pilih tipe seleksi yang telah Anda ikuti, lalu unduh atau download sertifikatnya.
Pada sertifikat tersebut telah tertera nilai akhir yang diperoleh si peserta seleksi PPPK non-Guru.