Mendikbudristek Akhirnya Jawab Kegalauan Peserta Seleksi PPPK Guru, Nadiem Makarim Bilang Begini

- 21 September 2021, 15:25 WIB
Kata Mendikbudristek Nadiem Makarim soal PPPK Guru
Kata Mendikbudristek Nadiem Makarim soal PPPK Guru /

PORTAL SULUT – Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim akhirnya menjawab kegalauan para guru honorer peserta seleksi PPPK Guru.

Jawaban Mendikbudristek Nadiem Makarim terhadap kegelishan guru honorer peserta seleksi PPPK Guru, terlihat dari unggahan Ditjen GTK Kemendikbudristek di akun Instagram resmi pada Selasa, 21 September 2021.

Selain melansir pernyataan Mendikbudristek Nadiem Makarim sebagai respon terhadap guru honorer peserta seleksi PPPK Guru, unggahan itu juga memuat pernyataan Dirjen GTK Kemendikbudristek Iwan Syahril.

Baca Juga: Ini Kata Mas Menteri Nadiem Makarim soal PPPK Guru

Seperti diketahui, sejak uji kompetensi PPPK Guru 2021 bergulir, akun media sosial (medsos) Instagram Mendikbudristek Nadiem Makarim diserbu para guru honorer peserta seleksi.

Rata-rata meminta Mendikbudristek Nadiem Makarim untuk mengambil kebijakan berupa menurunkan nilai passing grade atau ambang batas, bagi guru honorer peserta seleksi PPPK Guru.

Ada pula guru honorer yang ikut seleksi PPPK Guru meminta, agar Mendikbudristek Nadiem Makarim meninjau kembali kebijakan afirmasi yang dinilai tidak adil.

Dalam unggahan Ditjen GTK Kemendikbudristek di akun IG resmi @ditjen.gtk.kemdikbud, berikut beberapa poin jawaban dari Mendikbudristek Nadiem Makarim.

“Kami (Kemendikbudristek) memiliki program Guru Belajar dan Guru Berbagi khusus seri belajar mandiri guru ASN PPPK,” katanya dikutip PortsalSulut.PikiranRakyat.com dari unggahan akun @ditjen.gtk.kemdikbud pada Selasa, 21 September 2021.

Mas Menteri –begitu Mendikbudristek Nadiem Makarim kerap disapa menambahkan, para guru honorer peserta seleksi PPPK Guru bisa memanfaatkan program tersebut, agar dapat mempersiapkan diri mengikuti seleksi kembali.

“Program ini bertujuan untuk memberikan fasilitasi kepada calon pendaftar ASN PPPK yang terdiri dari materi, perangkat, latihan soal, community learning serta try out,” tsambah Mendikbudristek Nadiem Makarim.

Ia juga mengingatkan bahwa bagi peserta seleksi PPPK Guru yang gagal ikut uji kompetensi tahap I, masih berkesempatan mengikuti uji kompetensi pada tahap II dan III.

Baca Juga: Peserta Desak Kemendikbudristek, Turunkan Passing Grade PPPK Guru 2021

Kesempatan yang diberikan sampai 3 kali kepada peserta seleksi PPPK Guru itu, disampaikan Mendikbudristek Nadiem Makarim saat meninjau pelaksanaan uji kompetensi PPPK Guru di SMK Negeri 6 Surakarta pada Senin, 13 September 2021.

Selain mengunggah pernyataan Mendikbudristek Nadiem Makarim, di situ juga terdapat penjelasan dari Dirjen GTK Kemendikbudristek Iwan Syahril tentang posisi Kemendikbudristek dalam seleksi PPPK Guru tahun ini.

Diterangkan bahwa seleksi PPPK Guru sudah diatur dalam Permenpan-RB No 28 Tahun 2021.

“Termasuk di dalamnya Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) pengadaan ASN yang diketuai oleh Kepala BKN,” terang Dirjen GTK Kemendikbudristek Iwan Syahril.

Tujuan adanya Panselnas adalah menjamin objektivitas pengadaan ASN PPPK, termasuk PPPK Guru.

Dalam pengadaan ASN PPPK (termasuk PPPK Guru), ujian kompetensi menjadi wewenang Kemendikbudristek.

“Dalam hal penyusunan soal, kita telah melibatkan panel ahli substansi yang terdiri dari dosen, guru, praktisi di setiap mata pelajaran,” kata Dirjen GTK Kemendikbudristek.

“Hasil uji coba empiris yang juga dipandu oleh ahli psikometrika yang juga terdiri dari dosen, praktisi untuk kemudian menjamin bahwa setiap peserta tes yang dinyatakan lulus, memiliki pengetahuan yang minimal yang dibutuhkan untuk menjadi guru aparatur sipil negara,” tambahnya.

Dalam kesempatan wawancara di sebuah stasiun TV, Iwan Syahril menerangkan, tujuan pihaknya mengadakan seleksi PPPK Guru untuk guru-guru honorer ini ada tiga.

Tujuan pengadaan PPPK Guru oleh Kemendikbudristek itu, terdiri dari: 1) perbaikan tata kelola guru secara keseluruhan; 2) penyelesaian isu guru honorer; 3) reformasi birokrasi ASN.

“Kita ingin melakukan melalui seleksi PPPK Guru untuk memperjelas status guru sebagai ASN, kemudian meningkatkan kesejahteraan guru-guru tersebut, karena kemudian gaji dan tunjangannya setara dengan PNS,” sambung Iwan Syahril.

Sejumlah kebijakan terobosan dilakukan pada seleksi Guru ASN PPPK. Yakni memberikan afirmasi dan kesempatan tes hingga tiga kali.

“Pemberian afirmasi berupa bonus nilai ini kepada non-ASN yang berusia 35 tahun ke atas dan juga untuk guru honorer THK-2, ini tentunya sudah kita khususkan. Ini sebelumnya tidak ada dalam seleksi ASN sebelumnya,” jelas Iwan Syahril.***

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x