Tahun 2022, Kebijakan Afirmasi Lebih Berpihak THK-II

- 21 September 2021, 10:33 WIB
Kisah Imas, guru honorer di Karawang, Jawa Barat yang terpaksa ikut seleksi Guru P3K dalam kondisi stroke hingga harus dibopong.
Kisah Imas, guru honorer di Karawang, Jawa Barat yang terpaksa ikut seleksi Guru P3K dalam kondisi stroke hingga harus dibopong. /Instagram @infokrw

Baca Juga: Cara Mengatasi Soal TIU Ujian SKD CPNS 2021, Kamu Bisa Lolos Passing Grade

"Pertama, peserta yang memiliki sertifikat pendidik linier dengan jabatan yang dilamar mendapat nilai penuh sebesar 100 persen dari nilai maksimal kompetensi teknis," kata Tjahjo.

Kedua, tambahan nilai 15 persen dari nilai maksimal kompetensi teknis dapat diperoleh peserta dengan usia di atas 35 tahun, terhitung saat pendaftaran, dan berstatus aktif mengajar sebagai guru selama tiga tahun berdasarkan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).

"Ketiga, peserta penyandang disabilitas mendapatkan tambahan nilai sebesar 10 persen dari nilai maksimal kompetensi teknis," tambahnya.

Ketentuan keempat, peserta dari THK-II dan aktif mengajar selama tiga tahun bisa mendapatkan tambahan nilai 10 persen dari nilai maksimal kompetensi teknis.

Baca Juga: Belum Ikut Ujian SKD, Peserta CPNS Wajib Tahu 4 Penyebab Bikin Gagal Passing Grade, Simak Disini!

Terakhir, tambahan nilai berdasarkan ketentuan pertama hingga keempat tersebut berlaku secara kumulatif dengan nilai total maksimal sebesar 100 persen dari nilai kompetensi teknis.

Tjahjo mengatakan bahwa formasi Guru PPPK Tahun 2021 sesungguhnya telah dibuka untuk 1.000.000 formasi.

Namun, setelah melalui seleksi, hanya terdapat 507.848 formasi guru PPPK.

"Oleh karena itu, pada tahun 2022 sisa formasinya akan dibuka kembali untuk diusulkan oleh pemerintah daerah (pemda)," katanya.

Halaman:

Editor: Ralki Sinaulan

Sumber: AntaraNews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x