Berdasarkan data sementara, hasil seleksi PPPK Guru Tahun 2021 menunjukkan lebih dari 98 persen peserta dapat melampaui nilai ambang pada tes seleksi kompetensi manajerial, sosiokultural, dan wawancara.
Baca Juga: Belum Ikut Ujian SKD, Peserta CPNS Wajib Tahu 4 Penyebab Bikin Gagal Passing Grade, Simak Disini!
Lanjutnya, meski begitu masih terdapat Guru THK-II yang berpendidikan di bawah lulusan sarjana (S1) sehingga tidak memenuhi syarat sebagai Guru seperti diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
Melihat hal itu, Menteri PANRB mendorong Kemendikbudristek agar meningkatkan Pendidikan Guru.
"Salah satunya ialah dengan mekanisme rekognisi pembelajaran lampau (RPL) yang bisa diselenggarakan oleh Kemendikbudristek sendiri," ujar Tjahjo.***