- Guru Swasta yang mengajar di Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dan terdaftar sebagai guru di Dapodik; dan
- Lulusan Pendidikan Profesi Guru yang belum menjadi guru dan terdaftar di database lulusan Pendidikan Profesi Guru Kemdikbudristek.
Baca Juga: Arah Nasib PPPK Guru Honorer 2021, Rincian Gaji Berdasarkan Peraturan Pemerintah
Kepala Pusat Pengembangan Sistem Seleksi BKN Mohammad Ridwan dalam status twitternya memberi bocoran siapa yang berpeluang lulus tahap II.
"Mereka yg mendapat nilai SelKom tinggi tanpa afirmasi adalah calon jawara Tahap II. Ikuti saja tahapannya, jumlah nilai SelKom tertinggi yg dipakai.
Menariknya, di Tahap II Anda bisa pilih di kota/kab manapun dlm provinsi yg sama.
Rumput tetangga sering kali lebih hijau, hehe," tulisnya.
Sebelumnya juga M. Ridwan menuliskan soal peserta PPPK Guru tahap II.
"Coba kita cek sama2.
Tahap II:
Guru PAUD, TK, SD, SMP bisa pilih lokasi di kab/kota yg sama dg domisili
Guru SMA, SMK bisa pilih sekolah di kab/kota lain dlm provinsi yg sama dg domisili
Pasal 33 PermenPANRB 28/2021