Arah Nasib PPPK Guru Honorer 2021, Rincian Gaji Berdasarkan Peraturan Pemerintah

- 19 September 2021, 15:44 WIB
Ilustrasi Seleksi Kompetensi PPPK Guru 2021
Ilustrasi Seleksi Kompetensi PPPK Guru 2021 /Pikiran Rakyat/

PORTAL SULUT – Kesejahteraan guru honorer sepertinya masih jalan di tempat. Kendati sudah mengabdi selama puluhan tahun, tapi masih dihargai dengan upah yang terbilang sedikit.

Secara definisi, PPPK guru honorer adalah seseorang yang ditugaskan sebagai guru bukan ASN di satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah.

Dalam proses seleksi PPPK Guru 2021, nasib guru honorer kembali mencuat di permukaan. Seperti nasib yang terkatung-katung tak jelas.

Baca Juga: Lulus PPPK Guru Tahap I atau Tidak? Begini Cara Cek Sebelum Pengumuman

Berdasarkan PP Nomor 49 Tahun tentang Manjemen PPPK, berikut syarat dan kriteria untuk dapat mengikuti seleksi PPPK 2021:

- Guru honorer di sekolah negeri dan swasta (termasuk guru eks-Tenaga Honorer Kategori 2 yang belum pernah lulus seleksi menjadi PNS atau PPPK di tahun sebelumnya).

- Terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

- Lulusan Pendidikan profesi guru (PPG) yang saat ini tidak mengajar.

Sedangkan jumlah gaji PPPK 2021 untuk guru honorer dapat dilihat dalam PP nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK Pasal 4.

“PPPK yang diangkat untuk melaksanakan tugas jabatan sebagiamana dimaksud dalam Pasal 2 ayat 1 diberikan tunjangan sesuai dengan tunjangan Pegawai Negeri Sipil pada Instansi Pemerintah tempat PPPK bekerja,” demikian yang tertulis dalam informasi tersebut.

Tapi di samping upah PPPK 2021, guru honorer yang lulus seleksi bakal memperoleh 5 tunjangan P3K 2021, yaitu tunjangan pangan, keluarga, jabatan fungsional, jabatan struktural, dan lainnya.

Baca Juga: Ini Kriteria Peserta PPPK Guru Tahap Dua yang Bisa Kembali Pilih Kebutuhan Sesuai Domisili

Berikut daftar lengkap upahnya berbasiskan Perpres Nomor 98 Tahun 2020:

- Golongan I: Rp 1.794.900 - Rp 2.686.200

- Golongan II: Rp 1.960.200 - Rp 2.843.900

- Golongan III: Rp 2.043.200 - Rp 2.964.200

- Golongan IV: Rp 2.129.500 - Rp 3.089.600

- Golongan V: Rp 2.325.600 - Rp 3.879.700

- Golongan VI: Rp 2.539.700 - Rp 4.043.800

- Golongan VII: Rp 2.647.200 - Rp 4.214.900

- Golongan VIII: Rp 2.759.100 - Rp 4.393.100

- Golongan IX: Rp 2.966.500 - Rp 4.872.000

- Golongan X: Rp 3.091.900 - Rp 5.078.000

- Golongan XI: Rp 3.222.700 - Rp 5.292.800

- Golongan XII: Rp 3.359.000 - Rp 5.516.800

- Golongan XIII: Rp 3.501.100 - Rp 5.750.100

- Golongan XIV: Rp 3.649.200 - Rp 5.993.300

- Golongan XV: Rp 3.803.500 - Rp 6.246.900

- Golongan XVI: Rp 3.964.500 - Rp 6.511.100

- Golongan XVII: Rp 4.132.200 - Rp 6.786.500

Demikianlah kisaran rupiah yang termaktub dalam peraturan perundang-undangan. Mengetahui guru gaji honorer 2021 bisa memberi sedikit gambaran mau di bawa ke mana bandul nasib pendidikan Indonesia.***

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x