Siapa yang Boleh Ikut Seleksi Kompetensi PPPK Guru Tahap II? Ini Tahapannya

- 17 September 2021, 05:43 WIB
ILustrasi seleksi kompetensi PPPK guru
ILustrasi seleksi kompetensi PPPK guru /Zona Surabaya Raya/Pemerintah Kota Surabaya


PORTAL SULUT - Hari ini, Jumat 17 September 2021 adalah hari terakhir pelaksanana tes PPPK Guru tahap I.

Jangan berspekulan dengan hasil, pengumuman baru akan dirilis tanggal 24 September 2021.

Nah, jika tanggal 24 September 2021 nanti gagal, peserta masih diberi kesempatan untuk ikut tahap II.

Baca Juga: Peserta PPPK Guru Gagal Tahap I, Ini Kata Mendikbudristek Nadiem Makarim Jika Ingin Lulus Tahap II

Dikutip dari gurupppk.kemdikbud.go.id, tahap II nanti akan diikuti:

- Guru non-ASN yang mengajar di Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh instansi daerah dan terdaftar sebagai guru di Dapodik yang tidak lulus seleksi kompetensi I;

- Tenaga Honorer Eks Kategori II sesuai database Tenaga Honorer Badan Kepegawaian Negara yang tidak lulus seleksi kompetensi I;

- Guru Swasta yang mengajar di Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dan terdaftar sebagai guru di Dapodik; dan

- Lulusan Pendidikan Profesi Guru yang belum menjadi guru dan terdaftar di database lulusan Pendidikan Profesi Guru Kemdikbudristek.

Lantas apa yang harus dilakukan peserta PPPK Guru yang gagal tahap I dan guru swasta yang akan ikut tahap II?

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x