Bingung Lulus Seleksi Kompetensi PPPK Guru atau Tidak?, Ini Kata Mendikbudristek

- 14 September 2021, 21:38 WIB
Mendikbudristek Nadiem Makarim mengunjungi guru honorer yang Ikut Seleksi PPPK Guru
Mendikbudristek Nadiem Makarim mengunjungi guru honorer yang Ikut Seleksi PPPK Guru /Instagram @kemdikbu.ri/

PORTAL SULUT - Bingung lulus PPPK Guru atau tidak? Ini kata Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Seleksi Kompetensi PPPK Guru telah berlangsung selama 2 hari. Tes masih akan berlangsung hingga 17 September 2021.

Lantas Siapa saja yang lulus pada 2 hari pertama pelaksanana tes Seleksi Kompetensi?

Baca Juga: Ini Tilok Mandiri BKN untuk SKD CPNS Basarnas, Termasuk Lulusan SMA/SMK, Cek di Sini

Seperti diketahui, salah satu syarat kelulusan PPPK Guru adalah harus capai passing grade.

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) telah menetapkan nilai ambang batas bagi peserta seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2021.

Nilai ambang batas ini menjadi nilai minimum yang wajib dicapai peserta saat tes seleksi kompetensi.

Jika nilai akhir pelamar sama, maka penentuannya adalah:

1. Nilai kompetensi teknis yang paling tinggi

2. Jika nilai kompetensi teknis masih sama, penentuan kelulusan akhir didasarkan pada nilai kumulatif kompetensi manajerial dan sosial kultural yang paling tinggi.

3. Jika nilai kumulatif kompetenasi Manajerial dan sosial kultural masoh sama, maka penentuan kelulusan akhir didasarkan pada nilai wawancara yang paling tinggi.

4. Jika nilai wawancara masih sama maka penentuan kelulusan pada akhir didasarkan pada usia paling tinggi.

Berikut passing gradenya:

1. Seleksi Kompetensi Teknis

Nilai Kumulatif Maksimal : 500

Passing grade : terlampir

2. Seleksi Kompetensi Manajerial dan sosio kultural

Nilai Kumulatif Maksimal : 200

Passing grade : 130

3. Wawancara

Nilai Kumulatif Maksimal : 40

Passing grade : 24.

Baca Juga: Bocoran Soal dan Jawaban Materi Wawancara untuk Tes Seleksi Kompetensi PPPK Guru, Pelajari dan Hafal Sekarang

Selain itu, pada seleksi PPPK Guru 2021 ini memberlakukan adanya kebijakan afirmasi.

Kebijakan ini menyangkut penambahan nilai untuk beberapa ketentuan mulai dari usia, pengalaman kerja, hingga sertifikat pendidik.

Dilansir dari laman SSCASN, berikut ketentuan kebijakan afirmasi dalam seleksi PPPK Guru 2021:

1. Peserta yang memiliki Sertifikat Pendidik linear dengan jabatan yang dilamar mendapat nilai penuh sebesar 100% dari nilai maksimal Kompetensi Teknis.

2. Peserta yang berusia di atas 35 tahun terhitung saat pendaftaran dan berstatus aktif mengajar sebagai guru selama 3 (tiga) tahun sampai dengan saat ini berdasarkan data Dapodik mendapatkan tambahan nilai sebesar 15% dari nilai maksimal Kompetensi Teknis.

3. Peserta dari Penyandang Disabilitas mendapatkan tambahan nilai sebesar 10% dari nilai maksimal Kompetensi Teknis.

4. Peserta dari THK-II dan aktif mengajar sebagai guru selama 3 (tiga) tahun sampai dengan saat ini berdasarkan data Dapodik mendapatkan tambahan nilai sebesar 10% dari nilai maksimal Kompetensi Teknis.

5. Tambahan nilai sebagaimana dimaksud pada point (1), (2), (3) dan (4) berlaku kumulatif dengan nilai total maksimal Kompetensi Teknis sebesar 100% dari Nilai Kompetensi Teknis.

Mendikbudristek Nadiem Makarim mengatakan untuk guru honorer yang usianya di atas 35 tahun, pemerintah memberikan nilai afirmasi sebesar 15% sebagai bentuk penghargaan kepada mereka, karena telah mengabdi sebagai guru selama bertahun-tahun. Sehingga, mereka nantinya bisa lulus sebagai ASN PPPK.

"Dengan adanya program ini, pemerintah membantu bapak/ibu guru honorer yang telah mengabdi di sekolahnya selama bertahun-tahun dan sudah melewati batas usia persyaratan ujian seleksi CPNS," tutur dia.

Baca Juga: Gampang Kerjakan Soal TKP SKD CPNS 2021, Berikut Tips dan Triknya

Nah lantas siapa-siapa yang dinyatakan lulus?

Kepala Pusat Pengembangan Sistem Seleksi BKN Mohammad Ridwan mengatakan jika nilai yang bisa dilihat di PC di akhir tes itu masih hasil murni.

"Baru saja saya dpt konfirmasi bhw CAT UNBK Kemendikbudristek yg dipakai u/ SelKom P3K Guru belum ada live scoring, namun nilai akan terlihat di PC saat sesi berakhir.

Nilai tertera belum termasuk tambahan afirmasi, murni hasil tes.

Nilai akan dikirim ke BKN scr sistem. Cemungut," tulis M. Ridwan dalam status di twitter.

Untuk kepastiannya, peserta diminta bersabar hingga tanggal 24 September 2021.

Tanggal 24 nanti merupakan hari pengumuman hasil Seleksi Kompetensi tahap I.

Ini jadwalnya:

1. Pengumuman daftar peserta, waktu dan tempat seleksi PPPK Guru I : 9 September 2021

2. Cetak Kartu Peserta PPPK Guru : 9-12 September 2021

3. Pelaksanaan Seleksi Kompetensi I : 13 - 17 September 2021

4. Pengumuman Hasil Seleksi Kompetensi I : 24 September 2021

5. Massa sanggah I ( Masa pengajuan sanggah) : 24 - 27 September 2021

6. Jawab Sangah I ( Tanggapan Sanggah ) : 27 September - 5 Oktober 2021

7. Pengumuman Hasil Sanggah I : 5 Oktober 2021.***

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x