Karena merasa curiga, pelapor kemudian berinisiatif untuk merekam situasi tersebut di tempat makan dengan menggunakan gawai miliknya.
Baca Juga: TEGAS! PNS Bolos 10 Hari Langsung Dipecat, PP Nomor 94 Tahun 2021 Diteken Presiden Jokowi
Maka dari rekaman tersebut, diketahui bahwa ketika pelapor mandi, dokter DP tampak keluar dan melakukan masturbasi kemudian mencampurkan spermanya ke makanan DW.
“Tersangkan duduk di dekat tempat makan. Setelah itu tersangka melakukan, maaf, onani,” ujar Iqbal.
Lanjutnya, kemudian membuka tudung saji dan mengadukkan spermanya ke dalam makanan milik pelapor. Kejadian tersebut sudah dilakukan beberapa kali.
Kabidhumas, Kombed Pol M Iqbal Aqudusy menambahkan, bahwa kamar mandi yang digunakan oleh pelapor memiliki lubang kecil.
Sehingga, memungkinkan untuk dokter DP mengintip aksi pelapor ketika mandi.
“Akibat perbuatannya itu, tersangka diancam dengan pasal 281 ayat (1) KUHP tentang kejahatan terhadap kesopanan,” tutupnya.***